Atas Arahan Bobby Nasution, Pemprov Sumut Tertibkan PETI di Madina dan Sita Alat Berat di Kotanopan
MADINA Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kota
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy RoySuryo terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanannya dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pada sidang yang berlangsung Kamis (2/7/2026), Polda Metro Jaya selaku pihak termohon menyampaikan alat bukti dan menghadirkan seorang ahli hukum pidana.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Persidangan dihadiri Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya sebagai pemohon, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya sebagai termohon, serta Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai turut termohon.
Dalam agenda pembuktian, Tim Bidkum Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim yang berkaitan dengan proses penyidikan terhadap Roy Suryo.Baca Juga:
Dokumen tersebut mencakup tahapan penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan yang menjadi objek permohonan praperadilan.
Setelah menyerahkan bukti tertulis, Polda Metro Jaya menghadirkan ahli hukum pidana Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Dalam persidangan, ahli terlebih dahulu memberikan keterangan atas pertanyaan dari kuasa hukum Polda Metro Jaya sebelum kemudian diperiksa oleh hakim dan tim kuasa hukum Roy Suryo.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengulang pertanyaan yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan ahli berlangsung sehingga persidangan dapat berjalan efektif.
Sidang praperadilan ini merupakan bagian dari upaya hukum yang diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara yang sedang ditangani.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum mengambil keputusan atas permohonan praperadilan tersebut.* (dh)
MADINA Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kota
PEMERINTAHAN
MEDAN Prasasti Kota Tangguh yang memuat nama 98 wali kota seIndonesia diresmikan di Taman Cadika, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebanyak 98 wali kota dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan senam pagi bersama di Taman Hutan Kota Cadika, Medan, Sumatera Uta
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Polemik dugaan intimidasi terhadap jurnalis Babel Aktual yang menyeret nama pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanw
PEMERINTAHAN
SURABAYA Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas dan pencegahan praktik
NASIONAL
JAKARTA Presiden Belarus Aleksandr Lukashenko menegaskan Indonesia merupakan mitra penting negaranya di kawasan Asia Tenggara. Pernyataa
INTERNASIONAL
JAKARTA Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Seorang saksi mengaku perna
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi SadewaPurbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan memenuhi seluruh usulan tambahan angg
PEMERINTAHAN
BATU BARA Seorang pria bernama Suriono (57) ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di rumah yang juga dijadikan toko sembako miliknya di
HUKUM DAN KRIMINAL