Kawasan SEJALAN Diusulkan Jadi Kampung Kreatif Sumut Berkah, Ini Potensinya
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mematangkan persiapan menghadapi Verifikasi dan Validasi (Verval) Lapangan Program Kampung Kre
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy RoySuryo terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanannya dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pada sidang yang berlangsung Kamis (2/7/2026), Polda Metro Jaya selaku pihak termohon menyampaikan alat bukti dan menghadirkan seorang ahli hukum pidana.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Persidangan dihadiri Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya sebagai pemohon, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya sebagai termohon, serta Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai turut termohon.
Dalam agenda pembuktian, Tim Bidkum Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim yang berkaitan dengan proses penyidikan terhadap Roy Suryo.Baca Juga:
Dokumen tersebut mencakup tahapan penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan yang menjadi objek permohonan praperadilan.
Setelah menyerahkan bukti tertulis, Polda Metro Jaya menghadirkan ahli hukum pidana Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Dalam persidangan, ahli terlebih dahulu memberikan keterangan atas pertanyaan dari kuasa hukum Polda Metro Jaya sebelum kemudian diperiksa oleh hakim dan tim kuasa hukum Roy Suryo.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengulang pertanyaan yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan ahli berlangsung sehingga persidangan dapat berjalan efektif.
Sidang praperadilan ini merupakan bagian dari upaya hukum yang diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara yang sedang ditangani.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum mengambil keputusan atas permohonan praperadilan tersebut.* (dh)
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mematangkan persiapan menghadapi Verifikasi dan Validasi (Verval) Lapangan Program Kampung Kre
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau langsung pekerjaan normalisasi dan pembongkaran drainase di Jalan Listrik
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungbalai ya
PEMERINTAHAN
JAKARTA Perombakan Kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada awal Oktober 2026 dinilai belum menunjukkan perubah
POLITIK
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto belum melantik Irjen Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya yang baru dalam rangkaian sera
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan perombakan sejumlah jabatan di lingkungan Polri hanya dua hari setelah dilantik meng
NASIONAL
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terh
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara memberikan tali asih kepada 495 siswa yang terdampak atau diduga mengalami keracunan setelah meng
NASIONAL
MEDAN PSMS Medan meraih poin penuh setelah mengalahkan Persikad Depok dengan skor telak 40 pada pekan keempat Pegadaian Championship 20
OLAHRAGA
JAKARTA Dugaan kebocoran data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mencuat di media sosial. Isu tersebut men
SAINS DAN TEKNOLOGI