BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Keluarga Pasaribu di Kabanjahe, Tiga Terdakwa Hadir di Pengadilan

BITVonline.com - Senin, 25 November 2024 12:50 WIB
86 view
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Keluarga Pasaribu di Kabanjahe, Tiga Terdakwa Hadir di Pengadilan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Karo– Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Senin (25/11/2024). Tiga terdakwa utama, Bebas Ginting, Yunus, dan Rudi, hadir langsung dalam persidangan yang berlangsung siang itu. Ketiganya tiba di PN Kabanjahe sekitar pukul 11.50 WIB menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Karo, yang dikawal ketat oleh tim keamanan dari Kejari Karo dan Polres Tanah Karo.

Setelah tiba di lokasi, ketiga terdakwa langsung ditempatkan di ruang tahanan PN Kabanjahe menunggu giliran untuk mengikuti proses persidangan. Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB setelah istirahat. Terdakwa yang terlibat dalam pembakaran rumah Sempurna Pasaribu dan pembunuhan empat orang ini, masing-masing dikawal oleh personel kepolisian menuju ruang sidang Cakra.

Berdasarkan pantauan di lokasi, dua terdakwa, Bebas Ginting dan Yunus, terlihat berjalan tertatih-tatih, diduga akibat kondisi fisik yang kurang sehat. Sementara itu, terdakwa Rudi tampak lebih baik dan dapat berjalan normal. Setelah mereka memasuki ruang sidang, ketiga terdakwa duduk di kursi pengunjung di bagian depan ruang sidang. Masing-masing dari mereka terlihat memegang kertas yang diyakini merupakan salinan dakwaan yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:

Ketua Majelis Hakim, Immanuel M. Sirait, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pembacaan dakwaan akan dilakukan secara bertahap. Masing-masing terdakwa akan mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh JPU Kejari Karo secara bergantian. Ketika giliran Bebas Ginting, yang diketahui dalam kondisi kurang sehat, dia tidak dapat mengikuti jalannya sidang hingga selesai dan harus duduk kembali di kursinya.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Yunus. Selama dakwaan dibacakan, Yunus tampak lebih banyak menundukkan kepala dan tidak dapat menyembunyikan perasaan lesu yang tergambar dari sikap tubuhnya, sambil menatap kosong ke lantai. Situasi berbeda terlihat pada terdakwa Rudi, yang meski lebih tenang dibanding dua terdakwa lainnya, tetap menunjukkan sikap mendengarkan dengan seksama sepanjang pembacaan dakwaan.

Baca Juga:

Setelah pembacaan dakwaan selesai, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan depan, tepatnya pada Senin (2/12/2024). Untuk Bebas Ginting, sidang selanjutnya akan melanjutkan pembacaan dakwaan, sementara Yunus dan Rudi akan mengikuti sidang dengan agenda nota pembelaan atau eksepsi.

Kasus ini mencuri perhatian masyarakat, mengingat kekejaman yang terjadi terhadap keluarga Pasaribu, yang dibunuh setelah rumah mereka dibakar oleh para pelaku. Proses hukum yang tengah berlangsung di PN Kabanjahe diharapkan dapat memberikan keadilan kepada korban dan mengungkap fakta-fakta terkait motivasi pembunuhan yang mengerikan ini.

(JOHANSIRAIT)

Tags
komentar
beritaTerbaru