BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Bongkaran Besar! Dua Ton Pupuk Bersubsidi Diamankan Ditpolairud Polda Aceh

T.Jamaluddin - Sabtu, 08 November 2025 11:42 WIB
Bongkaran Besar! Dua Ton Pupuk Bersubsidi Diamankan Ditpolairud Polda Aceh
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melalui Subdit Gakkum berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Aceh Besar. Dalam operasi yang digelar Kamis, 6 November 2025. (foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melalui Subdit Gakkum berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Aceh Besar.

Dalam operasi yang digelar Kamis, 6 November 2025, petugas mengamankan satu pelaku berinisial AN serta sekitar dua ton pupuk bersubsidi yang hendak dikirim ke Pulo Aceh.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengiriman pupuk menggunakan mobil cold diesel melalui Pelabuhan Ulee Lheue.

Baca Juga:

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasi Sidik Subdit Gakkum Kompol Budi Nasuha Waruwu melakukan penyelidikan di lokasi."Dari hasil pemeriksaan, sopir berinisial AN mengaku membawa satu ton pupuk dan bahan bangunan. Namun setelah diikuti hingga ke lokasi tujuan di Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh, kami menemukan bahwa pupuk tersebut adalah pupuk bersubsidi milik pemerintah," ujar Kasubdit Gakkum AKBP Risnan Aldino, mewakili Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, Sabtu (8/11/2025).

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar dua ton. Dari hasil penyelidikan sementara, pupuk itu diketahui berasal dari wilayah Samahani, Kabupaten Aceh Besar, dan sebagian telah dijual oleh pelaku.


Barang bukti berupa satu unit mobil cold diesel bernomor polisi BL 8973 JK, 26 karung pupuk Urea, serta 13 karung pupuk Phonska telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut."Polda Aceh akan terus menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi, karena tindakan ini merugikan negara dan menghambat kesejahteraan petani," tegas Risnan.

Pelaku AN dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 2e dan 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Ekonomi, serta Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.Selain itu, tindakan pelaku melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengawasan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Polda Aceh menegaskan akan memperluas penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan distribusi ilegal pupuk bersubsidi di wilayah pesisir Aceh.*


(um)

Baca Juga:

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru