Ustad Awaluddin: Tiga Amalan Utama untuk Meraih Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir
MEDAN Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan, menjadi momen paling dinanti umat Islam di 10 malam terakhir Ramadan. Mal
AGAMA
MEDAN – Sebanyak 5.000 meter atau 0,5 hektar lebih lahan pertapakan property diduga milik Jewell Infinity di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut, sudah lama dikuasai dan diusahai masyarakat. Mereka menempati dan berusaha di objek perkara tersebut.
Ini terungkap dalam sidang lapangan atau pemeriksaan setempat yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, atas perkara gugatan 23 warga pemilik, Jumat (7/11/2025).
Sidang lapangan yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Muzakir SH, berlangsung di lokasi proyek property diduga milik Jewell Infinity di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut.Baca Juga:
Dalam sidang itu, majelis hakim meminta ke 23 warga penggugat yang didampingi kuasa hukum Edwin Syahrizal Pohan SH dan Zulkifli Lubis SH, menunjukkan titik lokasi tanahnya masing-masing. Warga juga menunjukkan surat pengusahaan tanah yang menjadi dasar mereka menguasai tanah tersebut.
Kepada majelis hakim, masyarakat juga menjelaskan, di atas tanah mereka telah berdiri berbagai bentuk bangunan. Ada dalam bentuk rumah toko (Ruko), rumah hunian, gudang, dll. Namun, rumah dan toko serta gudang mereka dirubuhkan Satpol PP Deliserdang pada Juni 2024.
025/11/a8f15eda80c50adb0e71943adc8015cf_WhatsApp Image 2025-11-08 at 12.23.57.jpeg">
"Satpol PP Deliserdang dibantu preman, menggusur kami. Alasannya, bangunan kami tidak punya izin. Padahal, banyak bangunan tanpa izin di sekitar lokasi," tegas Ketua Kampung Kompak Fredy Panjaitan didampingi Ramses Doloksaribu dan Abdul Rahman Gino usai sidang lapangan.
Tidak berapa lama, ternyata di lokasi lahan itu telah berdiri proyek property diduga milik Jewell Infinity. Karena itulah, masyarakat menduga bahwa, tindakan Satpol PP Deliserdang menggusur paksa masyarakat, untuk kepentingan pihak pengembang, yaitu diduga pihak Jewell Infinity.
Mereka menduga, ini adalah permainan mafia tanah yang harus diusut pihak aparat penegak hukum, terutama pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
MENGGUGAT KE PENGADILAN
Atas dasar fakta-fakta itulah, sehingga masyarakat melalui kuasa hukum Zulkifli SH dan Edwin Syahrizal Pohan SH menggugat ke PN Lubuk Pakam menuntut pengembalian lahan rakyat yang kini menjadi pertapakan proyek property mewah diduga milik Jewell Infinity.
Gugatan ini telah teregistrasi di PN Lubuk Pakam dengan nomor 116/Pdt.G/2025/PN Lbp.
Menurut Edwin Syahrizal Pohan SH, tanah objek perkara yang saat ini menjadi pertapakan proyek property diduga milik Jewell Infinity ini, sudah lama dikuasai masyarakat selaku penggugat. Mereka berdomisili dan berusaha di tanah tersebut.
Tapi terakhir, muncul nama Andi Bahtiar dan Suprapto mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut. Kedua warga Desa Sampali ini, dikabarkan membeli 65 hektar tanah tersebut dari 35 orang ahli waris dengan alas hak Landreform tahun 1969.
Landreform merupakan program pemerintah yang fokus pada upaya penataan dan redistribusi tanah pertanian kepada masyarakat. Redistribusi tanah pertanian kepada masyarakat yang dikenal dengan istilah landreform ini, merupakan inti dari reforma agraria.
Istilah reforma agraria di Indonesia, secara resmi dimulai dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria.
Atas dasar surat Landreform tahun 1969 itu, Andi Bahtiar dan Suprapto menggugat ke pengadilan hingga ke tingkat kasasi. Dengan dasar surat Landreform 1969 itu, Andi Bahtiar dan Suprapto menang dalam proses pengadilan.
Padahal, menurut Edwin Syahrizal Pohan SH, alas hak Andi Bahtiar dan Suprapto menguasai tanah itu adalah Landreform atau distribusi tanah tahun 1969 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor: 8/MM/L.R/1969 tertanggal 8 Agustus 1969.
TIDAK DITEMUKAN DI ARSIF
Edwin Syahrizal Pohan SH menjelaskan, SK Gubernur Sumut Nomor: 8/MM/L.R/1969 tertanggal 8 Agustus 1969 itu sendiri sudah dipertanyakan kepada Dinas Perpustakaan dan Arsif Pemprov Sumut.
"Namun, melalui surat Nomor 005.1370/DISPUSIP/II/2024 tertanggal 12 Februari 2024, Dinas Perpustakaan dan Arsif Pemprov Sumut menegaskan tidak menemukan dokumen tersebut," tegas Edwin Syahrizal Pohan SH.
Karena itu, Edwin Syahrizal Pohan SH memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan nasib masyarakat. Kalau benar Jewell Inivinity sebagai pengembang yang menguasai lahan itu, diharap untuk segera membayar ganti rugi kepada masyarakat.*
MEDAN Lailatul Qadar, malam yang lebih baik dari seribu bulan, menjadi momen paling dinanti umat Islam di 10 malam terakhir Ramadan. Mal
AGAMA
LEMBAR, NTB Upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai digagalkan jajaran TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Mata
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gugatan yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) terkait dugaan penyebab bencana ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Rejang Lebong,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah resmi melarang anakanak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan ini mendapat dukungan dari para psi
KESEHATAN
JAKARTA Senator Amerika Serikat Lindsey Graham mendorong Arab Saudi untuk ikut bergabung dengan serangan AS dan Israel terhadap Iran. Pe
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memimpin peringatan Nuzulul Qur&039an tingkat nasional tahun 1447 H/2026 M di Istana Negara, Komplek
PEMERINTAHAN
BATU BARA, 10 Maret 2026 Persoalan pintu air irigasi di Desa Sei Mataram, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara yang sempat viral
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Afriansyah Noor, melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Ut
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menjelang musim mudik Lebaran 1447 H/2026 M, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurt
NASIONAL