Prabowo Resmi Lantik Ribuan Perwira TNI-Polri di Istana, Peraih Adhi Makayasa Ikut Diumumkan
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNIPolri Tahun 2026 di Istana Merdeka, Jakarta
NASIONAL
JAKARTA — Pengamat intelijen dan keamanan nasional, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., melontarkan kritik keras terhadap gagasan menjadikan Polri sebagai penyidik utama dalam sistem penegakan hukum nasional.
Menurutnya, ide tersebut bukan hanya keliru secara konstitusional, tetapi juga berpotensi menciptakan lembaga "superbody" yang kebal dari pengawasan hukum.
Dalam tulisan berjudul "Tanggapan Akademik: Jaksa Wajar Alergi Terhadap Istilah Penyidik Utama" yang diunggah di laman pribadinya, Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI periode 2011–2013 itu menilai, sikap Kejaksaan yang "alergi" terhadap istilah penyidik utama justru merupakan tanda kewaspadaan institusional yang sehat.Baca Juga:
"Menegakkan hukum bukan berarti berhak menyidik segala sesuatu. Kalau tafsir pasal dibuat seenaknya, kita sedang melahirkan kekuasaan baru di balik seragam penegak hukum," tulis Ponto.
Ia menegaskan, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut Polri sebagai penegak hukum tidak dapat dimaknai bahwa lembaga itu memiliki kewenangan eksklusif dalam penyidikan.
Penegakan hukum, katanya, adalah fungsi umum lintas lembaga, sementara penyidikan hanyalah bagian dari rantai proses hukum.
"Kalau istilah penyidik utama diterima, maka Kejaksaan, KPK, PPNS, bahkan Polisi Militer TNI akan kehilangan posisi sejajarnya dalam sistem hukum nasional," ujarnya.
Ponto juga mengkritik penggunaan istilah primary investigator yang dinilainya menyesatkan.
Istilah itu, kata dia, tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia dan bisa menimbulkan persepsi bahwa Polri berhak mengomando lembaga penegak hukum lainnya.
"Koordinasi bukan komando. Tidak ada dasar hukum yang menempatkan Polri di atas lembaga penyidik lain. Kalau ini dibiarkan, konsep negara hukum bisa berubah jadi negara kekuasaan," tegasnya.
Menurut Ponto, fungsi koordinasi Polri terhadap PPNS sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Polri bersifat administratif semata.
PPNS dibentuk berdasarkan undang-undang sektoral (lex specialis) dengan mandat penyidikan khusus, sehingga kedudukannya setara dengan lembaga penyidik lainnya.
Ia menilai, keberatan Jaksa terhadap istilah penyidik utama bukan bentuk rivalitas antar lembaga, melainkan upaya menjaga keseimbangan hukum nasional agar tidak tergelincir pada sentralisasi kekuasaan.
"Negara hukum tidak boleh memberikan monopoli kebenaran kepada satu lembaga. Jika penyidikan hanya boleh dilakukan oleh satu pihak, maka fungsi kontrol mati, dan keadilan ikut dikubur bersamanya," tulis Ponto menutup analisisnya.
Pernyataan tegas itu kini menjadi sorotan luas di kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Banyak yang menganggap pandangan Ponto sebagai peringatan dini terhadap potensi penyimpangan konstitusi di tengah wacana revisi KUHAP dan reformasi lembaga penegak hukum.*
(ad)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNIPolri Tahun 2026 di Istana Merdeka, Jakarta
NASIONAL
NIAS UTARA Budidaya rumput laut menjadi salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat di Kabupaten Nias Utara. Melihat potensi tersebut,
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil advokat Hotman Paris Hutapea terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartaw
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak jadi dibubarkan. Keputusan terseb
EKONOMI
BATU BARA PT INALUM (Persero) kembali membuka Program Magang Mahasiswa Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pen
PENDIDIKAN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil karena ia aka
NASIONAL
JAKARTA Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menegaskan pengaturan posisi duduk dalam Sidang Kabinet Paripurna dilakukan sematamata untuk
NASIONAL
PIDIE Kabupaten Pidie menjadi daerah pertama di Provinsi Aceh yang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Posyandu Tahun 2026. Langkah terseb
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melepas keberangkatan M. Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution yang akan melanjutkan pen
PENDIDIKAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina memimpin kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Pajak Bumi dan Bangunan
PEMERINTAHAN