Udang Pahit & Tahu Basi! Puluhan Siswa-Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Keracunan Massal MBG
MADIUN Puluhan siswa dan guru SDN 2 Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, mengalami keluhan kesehatan setelah menyantap
PERISTIWA
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku utama tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Tersangka diketahui berinisial M, bos perusahaan PT WU, yang berperan sebagai pemodal sekaligus penjual hasil tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Feby D.P. Hutagalung mengatakan M sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak kooperatif setelah ditetapkan tersangka.Baca Juga:
"Tersangka M sudah hampir dua bulan ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak kooperatif dan melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai DPO. Minggu lalu baru tertangkap dan kini diperiksa untuk pengembangan perkara," ujar Feby saat dikonfirmasi, Jumat, 7 November 2025.
Tersangka M ditangkap oleh tim Bareskrim di Jalan Lintas Sumatra, Pematang Rebah, Pekanbaru, Riau.
Dari hasil penyelidikan, M diketahui menjadi otak di balik praktik penambangan batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan konservasi dekat proyek pembangunan IKN.
Kasus ini menggunakan modus operandi yang dikenal sebagai "dokumen terbang", yaitu praktik mengirim batu bara ilegal menggunakan dokumen perusahaan lain agar seolah-olah hasil tambang tersebut legal.
"Modus dokumen terbang ini mengelabuhi pemerintah. Batu bara hasil tambang ilegal dikirim memakai dokumen perusahaan lain, dijual dengan harga normal, dan pelaku mendapatkan keuntungan besar karena menghindari pembayaran royalti," kata Feby.
Sebelum penangkapan M, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni YH dan CH sebagai penjual, serta MH sebagai pembeli batu bara ilegal untuk dijual kembali.
Dengan penangkapan M, total sudah ada empat tersangka dalam kasus tambang ilegal di wilayah IKN.
Kegiatan penambangan tersebut tak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kawasan konservasi Tahura Samboja yang menjadi bagian penting dari ekosistem sekitar proyek Ibu Kota Nusantara.
"Kerugian negara akibat kegiatan pertambangan ilegal di kawasan IKN diperkirakan mencapai Rp5,7 triliun selama periode 2016–2025," ujar Feby.
MADIUN Puluhan siswa dan guru SDN 2 Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, mengalami keluhan kesehatan setelah menyantap
PERISTIWA
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan jilid V yang diajukan Roy Su
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengklaim sejumlah pihak yang disebut menerima aliran uan
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Kereta Cepat JakartaBandun
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta Badan Gizi Nasional (BGN) dan instansi terkait menangani secara serius anakanak yang meng
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi melepas kontingen Indonesia yang akan berlaga di Asian Games 2026. Pelepasan dilakukan dalam acara
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kondisi siswa yang mengalami gangguan kesehatan dalam kasus dugaan k
KESEHATAN
ACEH BESAR Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh mengikuti latihan pemeliharaan dan peningkatan kemampuan menembak di Pusat Latihan (Puslat) Brim
NASIONAL
LANGKAT Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Langkat Datok Abd Rasyidin Pane menyampaikan ucapan Selamat Hari Olahraga N
POLITIK
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian mengajak masyarakat, khususnya jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara, menjadikan keteladana
PEMERINTAHAN