Penindakan terhadap M sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar aparat menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di seluruh Indonesia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah menyatakan komitmen untuk "menyikat tambangilegal" yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
"Pemerintah tidak akan mentoleransi tambangilegal, terutama yang mencemari kawasan strategis seperti IKN," ujar pejabat Kementerian ESDM sebelumnya.