Tersangka diketahui berinisial M, bos perusahaan PT WU, yang berperan sebagai pemodal sekaligus penjual hasil tambangilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Feby D.P. Hutagalung mengatakan M sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak kooperatif setelah ditetapkan tersangka.
"Tersangka M sudah hampir dua bulan ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak kooperatif dan melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai DPO. Minggu lalu baru tertangkap dan kini diperiksa untuk pengembangan perkara," ujar Feby saat dikonfirmasi, Jumat, 7 November 2025.
Tersangka M ditangkap oleh tim Bareskrim di Jalan Lintas Sumatra, Pematang Rebah, Pekanbaru, Riau.
Dari hasil penyelidikan, M diketahui menjadi otak di balik praktik penambangan batu barailegal yang beroperasi di kawasan konservasi dekat proyek pembangunan IKN.
Kasus ini menggunakan modus operandi yang dikenal sebagai "dokumen terbang", yaitu praktik mengirim batu barailegal menggunakan dokumen perusahaan lain agar seolah-olah hasil tambang tersebut legal.
"Modus dokumen terbang ini mengelabuhi pemerintah. Batu bara hasil tambangilegal dikirim memakai dokumen perusahaan lain, dijual dengan harga normal, dan pelaku mendapatkan keuntungan besar karena menghindari pembayaran royalti," kata Feby.
Sebelum penangkapan M, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni YH dan CH sebagai penjual, serta MH sebagai pembeli batu barailegal untuk dijual kembali.
Dengan penangkapan M, total sudah ada empat tersangka dalam kasus tambangilegal di wilayah IKN.
Kegiatan penambangan tersebut tak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kawasan konservasi Tahura Samboja yang menjadi bagian penting dari ekosistem sekitar proyek Ibu Kota Nusantara.
"Kerugian negara akibat kegiatan pertambangan ilegal di kawasan IKN diperkirakan mencapai Rp5,7 triliun selama periode 2016–2025," ujar Feby.
Penindakan terhadap M sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar aparat menindak tegas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di seluruh Indonesia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah menyatakan komitmen untuk "menyikat tambangilegal" yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
"Pemerintah tidak akan mentoleransi tambangilegal, terutama yang mencemari kawasan strategis seperti IKN," ujar pejabat Kementerian ESDM sebelumnya.