BREAKING NEWS
Minggu, 01 Maret 2026

Mafia Tanah di Deliserdang? Warga Tuntut Ganti Rugi Setelah Lahan Dirampas untuk Proyek Mewah Jewel Infinity di Jalan H. Anif

Raman Krisna - Minggu, 09 November 2025 11:25 WIB
Mafia Tanah di Deliserdang? Warga Tuntut Ganti Rugi Setelah Lahan Dirampas untuk Proyek Mewah Jewel Infinity di Jalan H. Anif
Proyek Mewah Jewel Infinity di Jalan H. Anif (foto:ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG - Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Sumatera Utara. Sebanyak 5.000 meter atau setara 0,5 hektar lahan pertapakan properti di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, diduga dikuasai oleh pengembang Jewell Infinity, sementara masyarakat yang telah lama menempati dan mengusahai tanah tersebut justru digusur secara paksa.

Hal itu terungkap dalam sidang lapangan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Jumat (7/11/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muzakir SH.

Sidang ini digelar untuk memverifikasi klaim 23 warga yang mengaku pemilik sah tanah.

Baca Juga:

Kuasa hukum warga, Edwin Syahrizal Pohan SH, menyatakan, sebelum digusur, warga mendirikan ruko, rumah hunian, dan gudang di atas lahan tersebut.

Namun pada Juni 2024, Satpol PP Deliserdang, dibantu pihak yang diduga preman, menertibkan bangunan tanpa izin.

Padahal banyak bangunan tanpa izin lain di sekitar lokasi tidak digusur.

"Setelah penggusuran, muncul proyek properti mewah yang diduga milik Jewell Infinity. Ini jelas merugikan masyarakat yang sudah lama menguasai tanah," ujar Ketua Kampung Kompak Fredy Panjaitan.

Warga pun menggugat ke PN Lubuk Pakam melalui gugatan 116/Pdt.G/2025/PN Lbp, menuntut pengembalian lahan atau ganti rugi.

Mereka menuding tindakan penggusuran diduga terkait kepentingan pengembang dan menjadi bagian dari permainan mafia tanah yang merugikan rakyat kecil.

Kontroversi semakin rumit karena muncul klaim kepemilikan dari Andi Bahtiar dan Suprapto, yang membeli 65 hektar tanah dari 35 ahli waris berdasarkan dokumen Landreform 1969.

Namun, menurut Edwin, dokumen dasar kepemilikan itu, yaitu SK Gubernur Sumut Nomor 8/MM/L.R/1969, tidak ditemukan di arsip pemerintah, yang memunculkan pertanyaan hukum terkait keabsahannya.

"Kalau benar lahan dikuasai oleh Jewell Infinity, masyarakat berhak atas ganti rugi. Jangan sampai rakyat kecil dirugikan demi proyek properti," tegas Edwin Pohan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapten Lawyer Budi Utomo,SH,MH,CIL Somasi Jaksa Agung Muda Inteljen RI Terkait Perkara Tanah Di Desa Kadu, Tangsel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru