KPK Tak Mundur dari Kasus MBG, Penyelidikan Tetap Berjalan Meski Kejagung Bergerak
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Aroma busuk permainan mafia tanah, semakin tercium menyengat di balik proyek properti mewah yang diduga milik Jewel Infinity di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Fakta terbaru dari sidang lapangan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada Jumat (7/11/2025) mengungkapkan, sedikitnya 0,5 hektare atau 5.000 meter persegi lahan rakyat yang sejak lama dikuasai dan diusahai warga, telah berubah menjadi lokasi pembangunan proyek properti mewah tersebut.
Sidang pemeriksaan setempat itu dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Muzakir SH, dihadiri 23 warga penggugat bersama kuasa hukum mereka, Edwin Syahrizal Pohan SH dan Zulkifli Lubis SH. Warga menunjukkan bukti fisik serta dokumen penguasaan tanah—mulai dari surat pengusahaan hingga foto bangunan mereka sebelum dirubuhkan.

SATPOL PP DAN PREMAN TURUN TANGAN
Kepada majelis hakim, warga menjelaskan bahwa rumah, toko, dan gudang mereka diratakan oleh Satpol PP Deliserdang pada Juni 2024 dengan alasan tidak memiliki izin bangunan.
Namun, alasan itu mulai dipertanyakan. Sebab, di sekitar lokasi masih banyak bangunan tak berizin yang tidak disentuh aparat.
"Satpol PP datang bersama preman. Rumah kami dihancurkan. Tapi anehnya, tak lama kemudian tanah kami langsung dipagari dan jadi proyek properti," ujar Fredy Panjaitan, Ketua Kampung Kompak, usai sidang lapangan.
Warga menilai, penggusuran tersebut bukan murni penertiban, melainkan bagian dari skenario terencana untuk mengosongkan lahan bagi pengembang tertentu—yang diduga kuat adalah Jewel Infinity.
KLAIM "LANDREFORM 1969" JADI DASAR PENGUASAAN
Dari data gugatan Nomor 116/Pdt.G/2025/PN Lbp, muncul nama Andi Bahtiar dan Suprapto, yang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 65 hektar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut Nomor 8/MM/L.R/1969 tertanggal 8 Agustus 1969.
Dengan dasar SK tersebut, keduanya menggugat ke pengadilan dan menang hingga tingkat kasasi, sehingga kini lahan warga dinyatakan sebagai milik mereka.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, dan Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menemui sekitar seribu massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan Bergizi Gratis (L
POLITIK
JAKARTA Pemerintah menyambut positif berbagai kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2026 yang mulai digelar di sejumlah daerah. Sel
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan DPR RI menerima sejumlah perwakilan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jaka
POLITIK
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Berbeda de
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilanjutkan meski saat ini Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menja
NASIONAL
BANDA ACEH Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang t
HUKUM DAN KRIMINAL
SINGKIL Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Syahron Hasibuan, S.
PEMERINTAHAN