BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Desember 2025

Dedi Mulyadi Temui Ibu Rumah Tangga Terseret Kasus Kredit Mobil, Dorong Keadilan yang Lebih Manusiawi

Raman Krisna - Minggu, 09 November 2025 16:02 WIB
Dedi Mulyadi Temui Ibu Rumah Tangga Terseret Kasus Kredit Mobil, Dorong Keadilan yang Lebih Manusiawi
Neni, seorang ibu rumah tangga asal Karawang yang terseret kasus kredit mobil akibat perbuatan suaminya. (Foto: neni/ ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menyoroti praktik hukum yang dinilai kaku dan minim empati.

Kali ini, ia menemui Neni, seorang ibu rumah tangga asal Karawang yang terseret kasus kredit mobil akibat perbuatan suaminya.

Pada Minggu, 9 November 2025, Dedi tampak berbincang langsung dengan Neni dan suaminya. Pertemuan berlangsung sederhana, namun sarat makna kemanusiaan.

Baca Juga:

Kasus itu bermula dari kredit mobil Xenia senilai Rp117 juta yang diajukan sang suami melalui sebuah perusahaan pembiayaan. Mobil tersebut kemudian terjerat perkara pidana karena digunakan untuk kejahatan dan sempat disita selama hampir satu tahun.

Tak berhenti di situ, mobil itu digadaikan senilai Rp37 juta, hingga akhirnya menyeret Neni sebagai pihak yang dianggap bersalah karena ikut menggadaikan kendaraan yang belum lunas cicilannya.

"Yang pada akhirnya ibu ini dianggap bersalah karena menggadaikan mobil yang masih dalam proses cicilan, padahal sudah setahun tidak dicicil," jelas Dedi.

Neni sempat mendekam selama sepekan sebelum ditetapkan sebagai tahanan kota. Kini, perkaranya tengah bergulir di pengadilan.
Dalam pertemuan itu, Dedi menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus Neni agar bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
"Semoga bisa diselesaikan, InsyaAllah nanti ada restorative justice. Ini ibunya tidak bersalah, yang salah bapaknya," ucapnya.

Bagi Dedi, hukum tidak seharusnya menjadi alat menghukum orang yang tersandung karena ketidaktahuan atau keterpaksaan.

Ia menilai banyak perkara kecil di masyarakat yang seharusnya bisa diselesaikan dengan dialog, bukan penjara.

"Restorative justice itu bukan untuk penjahat besar, tapi untuk mereka yang melakukan kesalahan karena terpaksa. Misalnya orang mencuri ayam karena istrinya butuh biaya rumah sakit," katanya.

Keadilan yang Menyentuh Warga Kecil

Pendekatan Dedi Mulyadi ini mencerminkan paradigma baru penegakan hukum — keadilan yang tidak hanya berorientasi pada aturan, tetapi juga pada rasa keadilan sosial.

Dedi menyebut, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu membuka ruang mediasi dan pemulihan bagi warga kecil yang terjerat kasus serupa.

"Bukan membela kesalahan, tapi mencari keadilan yang memulihkan," ujar Dedi menegaskan.*


(km/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru