BREAKING NEWS
Minggu, 28 Juni 2026

KPK Berencana Penyidikan di Arab Saudi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Adelia Syafitri - Selasa, 11 November 2025 10:41 WIB
KPK Berencana Penyidikan di Arab Saudi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
ilustrasi (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penyidikan lanjutan di Arab Saudi terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 2023–2024 di Kementerian Agama.

Langkah ini bertujuan memastikan transparansi dalam pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidikan di Arab Saudi diperlukan untuk memeriksa alasan pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota khusus.

Baca Juga:

"Ini harus dibuktikan agar mematahkan asumsi pembagian kuota dilakukan sembarangan. Kami cek ketersediaan tempat di Mina dan pembagian kuotanya," ujar Asep, Selasa, 11 November 2025.

Rencana penyidikan ini juga dimaksudkan agar kasus kuota haji dapat segera dituntaskan.

Penyidik KPK ingin memastikan tidak ada masalah administrasi atau korupsi yang mengganggu pelaksanaan ibadah haji berikutnya.

"Penyelenggaraan haji dilakukan setiap tahun. Jangan sampai masalah yang ini belum selesai tapi sudah masuk haji berikutnya," kata Asep.

Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan penghitungan awal, dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti pembagian kuota 50:50 dari 20.000 kuota tambahan, yang dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus 8 persen dan reguler 92 persen.

Dengan langkah ini, KPK berharap pengusutan kasus korupsi kuota haji dapat selesai lebih cepat, sekaligus menjadi peringatan bagi penyelenggaraan haji di masa mendatang.*

(mt/dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumsel Naikkan Status Kasus KUR Mikro di Bank Plat Merah, Kerugian Negara Capai Rp12,2 Miliar
Skandal Migas: Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Pertamina
Kemenhaj Tetapkan BPIH 2026 Turun Rp2 Juta, Pelunasan Haji Dimulai 19 November
Kejari Jakarta Timur Geledah Dua Lokasi, Dugaan Korupsi Mesin Jahit Bikin Heboh
Pejabat Bank Sumut Ditahan, Dugaan Korupsi Kredit Rp 3 Miliar Terungkap! Apakah Akan Ada Tersangka Lain?
KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sejumlah Dokumen Diamankan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru