MEDAN — Tiga terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap Serly Br. Tambunan dituntut 55 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Selasa (11/11/2025).
Ketiga terdakwa adalah Rafi Ahmad alias Sesep, Maulana Putra Yulizar Siregar alias Boy, dan Muhammad Farhan Saleh Pulungan alias Parhan.
Jaksa Novalita Endang Suryani Siahaan menyatakan, perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur pidana Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
"Tuntutan, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa selama empat tahun tujuh bulan atau 55 bulan," ujar Novalita saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan.
Mendengar tuntutan, para terdakwa memohon keringanan dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. Namun, JPU menegaskan tetap pada tuntutannya.
Majelis hakim yang diketuai Joko Widodo meminta waktu bermusyawarah dan akan membacakan putusan pada Selasa (18/11/2025).
Kasus ini bermula pada 3 Juli 2025, ketika Maulana dan Rafi berada di rumah kontrakan di Jalan Jermal VII, Kabupaten Deli Serdang, dan mengajak Farhan merampok sepeda motor.
Keesokan harinya, ketiganya menyiapkan pisau dan obeng untuk melancarkan aksi begal.
Sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Sempurna Ujung Blok II, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Serly melintas mengendarai sepeda motornya.
Para terdakwa memaksa Serly turun dari kendaraan dan menusuk bahu kiri menggunakan pisau serta perut korban dengan obeng.
Sepeda motor korban dibawa kabur dan dijual seharga Rp4,5 juta.
Uang hasil penjualan dibagi masing-masing Rp1,3 juta, dan sisanya Rp600 ribu untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasus ini menyoroti praktik pencurian dengan kekerasan di Medan dan menjadi perhatian publik terkait keamanan jalanan serta perlindungan terhadap korban begal.*