BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Begal Sadis di Medan Denai, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan

Zulkarnain - Selasa, 11 November 2025 20:06 WIB
Begal Sadis di Medan Denai, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan
Ketiga terdakwa mendengarkan nota tuntutan jaksa penuntut umum, Selasa (11/11/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Tiga terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap Serly Br. Tambunan dituntut 55 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Selasa (11/11/2025).

Ketiga terdakwa adalah Rafi Ahmad alias Sesep, Maulana Putra Yulizar Siregar alias Boy, dan Muhammad Farhan Saleh Pulungan alias Parhan.

Jaksa Novalita Endang Suryani Siahaan menyatakan, perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur pidana Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Baca Juga:

"Tuntutan, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa selama empat tahun tujuh bulan atau 55 bulan," ujar Novalita saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan.

Mendengar tuntutan, para terdakwa memohon keringanan dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi. Namun, JPU menegaskan tetap pada tuntutannya.

Majelis hakim yang diketuai Joko Widodo meminta waktu bermusyawarah dan akan membacakan putusan pada Selasa (18/11/2025).


Kasus ini bermula pada 3 Juli 2025, ketika Maulana dan Rafi berada di rumah kontrakan di Jalan Jermal VII, Kabupaten Deli Serdang, dan mengajak Farhan merampok sepeda motor.

Keesokan harinya, ketiganya menyiapkan pisau dan obeng untuk melancarkan aksi begal.

Sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Sempurna Ujung Blok II, Kelurahan Binjai, Medan Denai, Serly melintas mengendarai sepeda motornya.

Para terdakwa memaksa Serly turun dari kendaraan dan menusuk bahu kiri menggunakan pisau serta perut korban dengan obeng.

Sepeda motor korban dibawa kabur dan dijual seharga Rp4,5 juta.

Uang hasil penjualan dibagi masing-masing Rp1,3 juta, dan sisanya Rp600 ribu untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasus ini menyoroti praktik pencurian dengan kekerasan di Medan dan menjadi perhatian publik terkait keamanan jalanan serta perlindungan terhadap korban begal.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Pematangsiantar Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Jalan Mawar, Satu Penadah Ikut Diamankan
Polwan Polda Sumut Kawal Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur dengan Pendekatan Humanis
Kebakaran Misterius di Rumah Hakim Medan, Polisi Periksa 39 Saksi dan Rekaman CCTV
Ribuan PPPK Paruh Waktu di Medan Terima SK, Rico Waas: Tak Ada Bedanya Kadis, ASN, atau Wali Kota!
Penangkapan Brutal Rahmadi Picu Kontroversi: Kekerasan Polisi Disebut ‘Wajar’
Gugur Saat Menjaga Kampung: Hansip di Cakung Tewas Ditembak, Pelaku Ditangkap Saat Kabur ke Lampung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru