BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Dua Kepala Dinas di Medan Ditahan Terkait Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Adam - Kamis, 13 November 2025 16:42 WIB
Dua Kepala Dinas di Medan Ditahan Terkait Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024
Dua kepala dinas di Kota Medan digiring Kejari Medan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dua kepala dinas di Kota Medan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024.

Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan, Benny Iskandar Nasution, serta Kepala Dinas Perhubungan Medan, Erwin Saleh.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar dari total anggaran kegiatan senilai Rp 4,8 miliar.

Baca Juga:

"Kami melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi, inisial BI, dan satu lagi pelaksana kegiatan, inisial MH, Direktur CV Global Mandiri," ujar Kajari Medan, Fajar Syah Putra, Kamis (13/11/2025).

Erwin Saleh saat ini tidak hadir pada pemanggilan penyidik sehingga penahanan belum dilakukan.

Sebelumnya, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan MFF.

Kajari Fajar menegaskan, pemanggilan ulang akan dilakukan pada Senin, 17 November 2025, dan upaya paksa bisa diterapkan jika tidak hadir.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Benny dan MH saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara Erwin menunggu pemanggilan selanjutnya.

Kejari Medan juga telah melakukan perhitungan kerugian negara sejak tahap penyelidikan dan penyidikan bersama Inspektorat Kota Medan, yang menghasilkan angka Rp 1.132.000.000.

"Kami akan terus melakukan proses hukum sesuai ketentuan agar kasus ini tuntas dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan anggaran negara," pungkas Kajari Fajar.*


Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejari Langkat Geledah Kantor Rekanan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard Rp50 Miliar
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah
Bupati Labura Tegaskan Komitmen Antikorupsi dalam Rakor Bersama KPK
Dua Sekuriti D’Red KTV Divonis 11 Bulan Penjara karena Menghalangi Polisi
Cuaca Sumatera Utara Hari Ini: Hujan Ringan Melanda Sejumlah Wilayah, Suhu Tertinggi Capai 36 Derajat
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH, Terpisah dari Kasus Kuota Haji
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru