Dua kepala dinas di Kota Medan digiring Kejari Medan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan, Benny Iskandar Nasution, serta Kepala Dinas Perhubungan Medan, Erwin Saleh.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar dari total anggaran kegiatan senilai Rp 4,8 miliar.
"Kami melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi, inisial BI, dan satu lagi pelaksana kegiatan, inisial MH, Direktur CV Global Mandiri," ujar Kajari Medan, Fajar Syah Putra, Kamis (13/11/2025).
Erwin Saleh saat ini tidak hadir pada pemanggilan penyidik sehingga penahanan belum dilakukan.
Sebelumnya, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan MFF.
Kajari Fajar menegaskan, pemanggilan ulang akan dilakukan pada Senin, 17 November 2025, dan upaya paksa bisa diterapkan jika tidak hadir.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Benny dan MH saat ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara Erwin menunggu pemanggilan selanjutnya.
KejariMedan juga telah melakukan perhitungan kerugian negara sejak tahap penyelidikan dan penyidikan bersama Inspektorat Kota Medan, yang menghasilkan angka Rp 1.132.000.000.
"Kami akan terus melakukan proses hukum sesuai ketentuan agar kasus ini tuntas dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan anggaran negara," pungkas Kajari Fajar.*