JAKARTA – Pemerhati telematika Roy Suryo bersama dua rekannya, Rismon Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, Kamis (13/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan pemeriksaan berlangsung sekitar sembilan jam, dari pukul 10.00 hingga 19.00 WIB, dan dilaksanakan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
"Roy Suryo menerima 157 pertanyaan, Rismon 154 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan," jelas Budi kepada wartawan.
Ketiganya diperiksa sebagai bagian dari klaster kedua tersangka, yang ditetapkan setelah gelombang pemeriksaan saksi dan ahli sebelumnya.
Selama hadir di Mapolda Metro Jaya, Roy Suryo disambut oleh sejumlah pendukung, mayoritas emak-emak, dan sempat berkelakar:
"Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismon tidak mewakili Dokter Rismon sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini."
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memastikan ketiganya belum ditahan dan diperbolehkan pulang setelah memberikan keterangan.
Menurut Iman, para tersangka juga telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan untuk pemeriksaan lanjutan.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.