BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Polda Metro Jaya Perbolehkan Roy Suryo Cs Pulang Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Adam - Kamis, 13 November 2025 21:31 WIB
Polda Metro Jaya Perbolehkan Roy Suryo Cs Pulang Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (Foto: Ari Kurniansyah/ VOI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerhati telematika Roy Suryo bersama dua rekannya, Rismon Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, Kamis (13/11/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan pemeriksaan berlangsung sekitar sembilan jam, dari pukul 10.00 hingga 19.00 WIB, dan dilaksanakan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

"Roy Suryo menerima 157 pertanyaan, Rismon 154 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan," jelas Budi kepada wartawan.

Baca Juga:

Ketiganya diperiksa sebagai bagian dari klaster kedua tersangka, yang ditetapkan setelah gelombang pemeriksaan saksi dan ahli sebelumnya.

Selama hadir di Mapolda Metro Jaya, Roy Suryo disambut oleh sejumlah pendukung, mayoritas emak-emak, dan sempat berkelakar:

"Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismon tidak mewakili Dokter Rismon sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini."

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memastikan ketiganya belum ditahan dan diperbolehkan pulang setelah memberikan keterangan.

Menurut Iman, para tersangka juga telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan untuk pemeriksaan lanjutan.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Roy Suryo Minta Prabowo Selamatkan Delapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Jangan Ulangi Kesalahan Rezim Sebelumnya!
Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma Diperiksa Tersangka Ijazah Jokowi: Tidak Ditahan?
Rismon Sianipar Pesan ke Prabowo: “Jangan Bawa Kasus Ijazah Jokowi ke Arena Politik
Polda Metro Jaya Periksa Roy Suryo Cs Besok Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Terungkap! KPU Ternyata Tak Pernah Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke ANRI
Roy Suryo Cs Diduga Edit dan Sebarkan Tuduhan Palsu Ijazah Jokowi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru