Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menunjukkan barang bukti sisik trenggiling dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat, 14 November 2025. (Foto: Amar Marpaung/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN — Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial POT, 43 tahun, warga Sibiru-biru, Deli Serdang, atas dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisiktrenggiling.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, di area parkir restoran cepat saji di Jalan AH Nasution, Medan Johor.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan terkait aktivitas jual beli organ tubuh satwa liar yang dilakukan melalui media sosial.
"Pelaku melakukan transaksi sisiktrenggiling melalui Facebook. Dia tidak bekerja sendiri, ada satu pelaku lain yang saat ini masuk daftar pencarian orang," kata Calvijn dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat, 14 November 2025.
Dalam operasi penangkapan tersebut, kata Calvijn, polisi menyita 13 kilogram sisiktrenggiling yang dikemas dalam sebuah karung.
Barang tersebut disebut dititipkan kepada POT oleh pelaku lain yang kini diburu.
"DPO ini pemilik sisiktrenggiling. Dia menitipkannya kepada POT untuk dijual. Harga per kilogram dijual Rp1,2 juta di tingkat mereka. Di pasar gelap harga sisiktrenggiling jauh lebih tinggi," ujar Calvijn.
Sisik trenggiling atau pangolin scales menjadi komoditas terlarang yang paling banyak diperdagangkan secara ilegal di Asia karena permintaannya di pasar internasional, terutama untuk kebutuhan obat tradisional.
Polisi menegaskan bahwa sisiktrenggiling termasuk bagian tubuh satwa yang sepenuhnya dilindungi undang-undang, sehingga seluruh bentuk perdagangan maupun penyimpanan dianggap sebagai tindak pidana.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum. Kami juga terus memburu pelaku lain yang diduga menjadi penghubung ke jaringan perdagangan ilegal," kata Calvijn.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik jual beli satwa dilindungi yang berhasil diungkap kepolisian Sumatera Utara, termasuk kasus serupa yang sebelumnya menjerat oknum kepolisian di Asahan.*