BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Polrestabes Medan Tangkap Pria Penjual Sisik Trenggiling 13 Kg, Diduga Terhubung Jaringan Black Market

Raman Krisna - Jumat, 14 November 2025 19:32 WIB
Polrestabes Medan Tangkap Pria Penjual Sisik Trenggiling 13 Kg, Diduga Terhubung Jaringan Black Market
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menunjukkan barang bukti sisik trenggiling dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat, 14 November 2025. (Foto: Amar Marpaung/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial POT, 43 tahun, warga Sibiru-biru, Deli Serdang, atas dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, di area parkir restoran cepat saji di Jalan AH Nasution, Medan Johor.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan terkait aktivitas jual beli organ tubuh satwa liar yang dilakukan melalui media sosial.

Baca Juga:

"Pelaku melakukan transaksi sisik trenggiling melalui Facebook. Dia tidak bekerja sendiri, ada satu pelaku lain yang saat ini masuk daftar pencarian orang," kata Calvijn dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat, 14 November 2025.

Dalam operasi penangkapan tersebut, kata Calvijn, polisi menyita 13 kilogram sisik trenggiling yang dikemas dalam sebuah karung.

Barang tersebut disebut dititipkan kepada POT oleh pelaku lain yang kini diburu.

"DPO ini pemilik sisik trenggiling. Dia menitipkannya kepada POT untuk dijual. Harga per kilogram dijual Rp1,2 juta di tingkat mereka. Di pasar gelap harga sisik trenggiling jauh lebih tinggi," ujar Calvijn.

Sisik trenggiling atau pangolin scales menjadi komoditas terlarang yang paling banyak diperdagangkan secara ilegal di Asia karena permintaannya di pasar internasional, terutama untuk kebutuhan obat tradisional.

Polisi menegaskan bahwa sisik trenggiling termasuk bagian tubuh satwa yang sepenuhnya dilindungi undang-undang, sehingga seluruh bentuk perdagangan maupun penyimpanan dianggap sebagai tindak pidana.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum. Kami juga terus memburu pelaku lain yang diduga menjadi penghubung ke jaringan perdagangan ilegal," kata Calvijn.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik jual beli satwa dilindungi yang berhasil diungkap kepolisian Sumatera Utara, termasuk kasus serupa yang sebelumnya menjerat oknum kepolisian di Asahan.*


(mi/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ungkap Modus Perdagangan Satwa Dilindungi: Dijual Lewat Enam Komunitas Online Media Sosial
Polrestabes Medan Gagalkan Perdagangan Beruang Madu Diawetkan
Google Doodle Hari Ini Rayakan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional: Kenalkan Keindahan Alam Indonesia!
Jumat Barokah Ditpolsatwa Polri: Berbagi Nasi Kotak dan Senyum di Jalan Akses UI Depok
Polda Aceh Bongkar Jaringan Perdagangan Harimau Sumatera Terbongkar, Satu Pelaku Diciduk di Nagan Raya
Jejak Harimau Ditemukan Dekat Permukiman di Deli Serdang, Warga Diminta Waspada
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru