JAKARTA -Tim Opsnal Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil menangkap seorang pria berinisial DIA (26) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita belasan paket sabu yang siap diedarkan oleh pelaku.
Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Tim opsnal berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi yang diterima bahwa DIA sering menjual sabu di wilayah tersebut,” ujar Agus dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
Penangkapan DIA dilakukan pada Rabu (6/11) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Muara Baru, Penjaringan. Ketika polisi menggeledah tempat tinggal pelaku, mereka menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan di kotak bekas pelindung gigi pelaku yang ada di lantai kamar kontrakan.
“Petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik berisi 4,88 gram sabu, serta 18 plastik kecil yang masing-masing berisi sabu dengan total berat 7,42 gram,” ungkap Agus.
Atas perbuatannya, DIA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku, serta kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus ini.
Penangkapan DIA ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Jakarta, khususnya di wilayah Jakarta Utara yang kerap menjadi titik peredaran narkoba
(N/014)
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Jakarta Utara, Sita Belasan Paket Siap Edar