Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan kendaraan yang melintas di jalur Aceh–Medan.
"Setelah pemantauan intensif, tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan melakukan pembuntutan hingga akhirnya dihentikan di wilayah Kabupaten Karo. Dari pemeriksaan ditemukan delapan karung berisi 255 balpres ganja dengan berat total sekitar 255 kilogram," kata Direktur Reserse NarkobaPolda Sumut, Komisaris Besar Andy Arisandi, Sabtu, 15 November 2025.
Dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial BZ, 23 tahun, dan S, 38 tahun.
Keduanya mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan menerima bayaran Rp50 juta untuk mengantarkan ganja tersebut ke Medan.
Barang bukti itu disembunyikan di dalam mobil Daihatsu Terios putih bernomor polisi BL 1163 SA.
Menurut Andy, kedua pelaku mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial U, warga Nagan Raya.
Polisi kini menelusuri lebih jauh keterlibatan U yang diduga sebagai bagian dari jaringan pengendali. "Penindakan ini tidak berhenti pada kurir saja. Kami terus memburu jaringan di atasnya," ujarnya.
Barang bukti yang disita terdiri dari delapan karung plastik, 255 balpres ganja, dua telepon genggam, satu tas sandang, dan satu unit mobil Terios. Seluruhnya kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Andy menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus meningkatkan operasi guna mencegah Sumatera Utara dijadikan jalur transit maupun pasar narkotika.
Ia juga mengapresiasi peran publik yang berkontribusi memberikan informasi.
"Pengungkapan besar seperti ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman narkotika," ucapnya.