BINJAI — Satuan Reserse NarkobaPolresBinjai berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dari lokasi berbeda pada Selasa (11/11/2025).
Pengungkapan ini dilakukan di bawah komando tiga kepala unit yang berbeda, berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan.
Kasus pertama, menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Binjai, AKP Junaidi, melibatkan dua pria berinisial BI (37) dan HRP (43) yang ditangkap di Jalan Nibung, Lingkungan I, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara.
Saat diamankan, BI sempat berupaya membuang barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kotak obat.
Dari BI, polisi menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 2,77 gram, sedangkan HRP diamankan dengan 1 paket sabu seberat 3,87 gram.
Pengungkapan kedua dilakukan di Jalan Olahraga, Binjai Timur, oleh tim di bawah komando Ipda Eddy Supratman.
Polisi menyamar sebagai pembeli dan menangkap PS (24) tanpa perlawanan saat menyerahkan sabu seberat 1,34 gram.
PS tercatat berdomisili di Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Kasus ketiga, dipimpin Iptu Alex Pasaribu, dilakukan saat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Seorang pria bernama DE diamankan di Jalan Suratin, Kelurahan Timbang Lawan, Binjai Timur, setelah berusaha menghindar dari pemeriksaan.
Polisi menemukan sabu seberat 1,30 gram dari tersangka ini.
Keempat tersangka kini disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.