Rumah Khamozaro Waruwu, hakim di Pengadilan Negeri Medan, terbakar pada hari Rabu (5/11) malam di kawasan Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah HakimKhamazaro Waruwu di Jalan Pasar 2, Kompleks Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus yang sempat mengejutkan warga Medan ini.
Informasi yang dihimpun wartawan, Senin (17/11/2025), pelaku diduga merupakan sopir pribadi korban, bersama dua rekannya.
Modus aksi mereka, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, adalah pencurian.
"Pelaku berencana mencuri, karena mereka tahu di mana korban menyimpan kunci rumah," kata sumber tersebut.
Setelah menguasai barang-barang berharga korban, ketiganya kemudian membakar rumah untuk menghilangkan jejak.
Rumah korban saat itu sedang dalam keadaan kosong, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, saat dikonfirmasi wartawan malam ini, belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.
Peristiwa ini menambah catatan panjang kasus kriminal yang melibatkan lingkungan internal korban, sekaligus mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap orang terdekat dalam menjaga keamanan harta benda.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Terungkap! Sopir Sendiri Diduga Pembakar Rumah Hakim Khamazaro Waruwu di Medan