Bandara IMIP Morowali, Pieter Zulkifli: “Negara Seolah Hanya Penonton di Wilayahnya Sendiri”
SULAWESI TENGAH Pengamat hukum dan politik, Pieter C. Zulkifli, menyoroti keberadaan bandara di kawasan industri nikel PT Indonesia Morowa
Nasional
MEDAN — Provinsi Sumatera Utara resmi menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, melalui kerja sama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan.
Sebelumnya, program serupa telah diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat sebagai bagian dari implementasi restorative justice (RJ).
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, pada acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut, Selasa (18/11/2025) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.Baca Juga:
"Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta," jelas Undang.
Pidana kerja sosial ini harus dijalankan delapan jam per hari, tidak boleh dikomersialkan, dan disesuaikan kemampuan pelaku.
Undang menambahkan, ada lebih dari 300 bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menekankan bahwa program RJ merupakan bagian dari Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut dan sudah masuk dalam RPJMD.
Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial memungkinkan penegakan hukum yang lebih humanis dan mencegah kepadatan lapas.
"Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada. Kita berharap bupati dan wali kota memiliki kepekaan untuk menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing," ujar Bobby.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menegaskan penerapan RJ adalah bentuk penegakan hukum yang humanis, yang menekankan perdamaian, pemulihan hubungan, dan pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.
Pada acara yang sama, Gubernur Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi menandatangani PKS tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, dan seluruh bupati/wali kota se-Sumut juga menandatangani kerja sama serupa dengan para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayahnya.*
SULAWESI TENGAH Pengamat hukum dan politik, Pieter C. Zulkifli, menyoroti keberadaan bandara di kawasan industri nikel PT Indonesia Morowa
Nasional
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) bekerja sama dengan UNICEF dan Baitul Mal Aceh menyelenggarakan pelatihan penguatan kapa
Nasional
BANTEN Pemerintah Provinsi Banten menerima audiensi tokoh agama dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebra
Nasional
HUMBANGHASUNDUTAN Upaya pencarian korban tanah longsor di Desa Panggugunan, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbanghasundutan, terus dilakukan
Peristiwa
JAKARTA PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menegaskan bahwa rencana merger dengan PT Pelita Air Service hingga saat ini belum mencapa
Ekonomi
JAKARTA Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji, menilai langkah KAI Commuter Indonesia (KCI) yang tidak memecat pegawai buntut hilangnya botol
Nasional
SUMATERA UTARA Polda Sumatera Utara melaporkan update penanganan bencana alam yang melanda sejumlah wilayah dari 24 hingga 26 November 2025
Peristiwa
JAKARTA Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menerima audiensi Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan di Ruang Rapat Utama Kementer
Nasional
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berisiko dibekukan akibat kinerja yang d
Ekonomi
SURABAYA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Widya Satria di Jalan Ketintang Permai Blok BB 20, Surabaya, Rabu (26/11/
Hukum dan Kriminal