BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Usai Kasus Chromebook, KPK Isyaratkan Nadiem Makarim Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Google Cloud

Raman Krisna - Rabu, 19 November 2025 10:37 WIB
Usai Kasus Chromebook, KPK Isyaratkan Nadiem Makarim Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Google Cloud
Menteri Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta.(foto: Antara/Bayu Pratama S)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat bahwa calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) sama dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.

Kedua proyek tersebut berlangsung pada periode 2020–2023 di bawah kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim (2019–2024).

"Ya, tersangkanya sama [Nadiem Makarim]. Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti proyeksinya diserahkan [KPK ke Kejaksaan Agung]," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Bogor, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga:

Setyo menjelaskan, KPK dan Kejaksaan Agung telah melakukan koordinasi terkait sejumlah kasus korupsi yang tengah ditangani masing-masing lembaga.

Akhirnya, KPK memutuskan melimpahkan berkas penyelidikan kasus Google Cloud ke Korps Adhyaksa.

Alasan pelimpahan ini karena terdapat irisan yang cukup besar antara praktik korupsi pengadaan Laptop Chromebook dan Google Cloud.

Laptop Chromebook digunakan sebagai perangkat kegiatan belajar mengajar di masa pandemi Covid-19, sementara Google Cloud berfungsi sebagai layanan penyimpanan dan distribusi bahan pembelajaran digital.

Dengan kata lain, kedua proyek itu berpotensi menjadi satu paket yang dikerjakan oleh nama-nama yang sama, beserta praktik-praktik yang diduga melanggar hukum.

Pada kasus Chromebook, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan lima tersangka, yakni Nadiem Makarim; staf Nadiem, Jurist Tan; konsultan Jurist, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemdikbudristek, Mulyatsyah; dan Direktur SD Kemdikbudristek, Sri Wahyuningsih.

Saat ini, berkas perkara empat tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara Jurist Tan masih buron dan diduga berada di luar negeri.

Dalam perkembangan terbaru, KPK masih melakukan pemeriksaan sejumlah nama terkait kasus Google Cloud, termasuk Nadiem Makarim.

Selain itu, lembaga antirasuah juga memanggil staf khusus Nadiem, serta Jurist Tan yang berstatus buron, guna mendalami dugaan praktik korupsi di proyek pengadaan layanan cloud tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek strategis pendidikan nasional dan indikasi praktik korupsi yang terjadi selama pandemi, di saat kebutuhan teknologi pendidikan sangat mendesak.*


(bb/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Disidang Hari Ini
Kejagung Terima Aduan Dugaan Korupsi di Pangandaran, Nilai Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
KPK Tegaskan Belum Ada Bukti Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
KPK Gandeng Lembaga Singapura untuk Dalami Dugaan Korupsi Petral
Kasus Google Cloud Beririsan dengan Chromebook, KPK Serahkan Penanganan ke Kejagung
Pemprov Bali Pertahankan Predikat MCSP Terbaik 5 Tahun, Koster Tegaskan Promosi Jabatan Wajib Bersih
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru