MEDAN – Komando Daerah Militer (Kodam) I/BB ternyata diduga masih berbisnis, dengan mengelola Lapangan Golf Bukit Barisan Golf Course (BBGC), Desa Tuntungan, Deliserdang, Provinsi Sumut.
Hal ini diketahui dari pengakuan beberapa orang narasumber yang ditemui di Lapangan Golf BBGC, Desa Tuntungan, Deliserdang, Provinsi Sumut, Minggu (16/11/2025).
"Ya, Operasional Lapangan Golf BBGC ini dikendalikan Kodam I/BB," tutur salah seorang narasumber kepada bitvonline.com ketika ditemui di Lapangan Golf BBGC, Desa Tuntungan, Deliserdang.
Itu artinya, Kodam I/BB melanggar UU TNI Nomor 34 tahun 2004. Dalam UU ini, sangat tegas disebutkan bahwa prajurit TNI dilarang berbisnis.
Ketentuan ini disebutkan dalam pasal 39, yang secara lengkap isinya berbunyi "prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis".
AWAL KERJASAMA
Keterlibatan Kodam I/BB dalam berbisnis pengelolaan Lapangan Golf BBGC, diawali dari surat permohonan Syamsurizal selaku Ketua Pegolf Profesional Indonesia tertanggal 24 April 2017.
Dalam suratnya, Syamsurizal memohon untuk mengelola lahan seluas 60.000 M2 milik Kodam I/BB untuk dijadikan sebagai lapangan golf profesional.
Permohonan itu ternyata mendapat sambutan positif dari Kodam I/BB. Pada 4 September 2017, Kodam I/BB dan CV Sinar Alam Mandiri sepakat menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara (BMN).
Perjanjian kerjasama itu ditandatangani langsung Pangdam I/BB yang ketika itu dijabat Mayjen TNI Cucu Somantri dan Syamsurizal selaku Direktur CV Sinar Alam Mandiri.