BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Eks Bupati Tanimbar Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 7,2 Miliar

Adelia Syafitri - Sabtu, 22 November 2025 09:54 WIB
Eks Bupati Tanimbar Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 7,2 Miliar
Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Maluku, Petrus Fatlolon (58), tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,2 miliar. (foto: Dok. Kejati Maluku)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALUKU – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Maluku, Petrus Fatlolon (58), kini berstatus tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,2 miliar.

Petrus diduga menyelewengkan anggaran terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta penyertaan modal PT Tanimbar Energi pada 2020-2022.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, menyebutkan, Petrus pertama kali ditetapkan sebagai tersangka kasus SPPD fiktif pada 2024.

Baca Juga:

Dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas tahun 2020 ini mencapai kerugian negara Rp 1,09 miliar, dengan tanggung jawab pribadi tersangka Rp 314 juta.

"Dalam perkara yang lain, SPPD fiktif ini masih dalam pendalaman," ujar Garuda, Jumat (21/11/2025).

Kasus kedua yang menjerat Petrus terkait penyertaan modal PT Tanimbar Energi, yang menyebabkan kerugian negara Rp 6,2 miliar.

Penyidik menyebutkan, pencairan dana dilakukan tanpa dokumen fundamental BUMD, seperti RKAT, SOP, rencana bisnis, maupun audit akuntan publik.

Padahal PT Tanimbar Energi tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Seluruh permohonan pencairan tetap disetujui tersangka, meskipun tidak ada mekanisme semestinya. Dana ini digunakan di luar tujuan, termasuk untuk usaha bawang dan pembayaran gaji direksi," terang Garuda.

Petrus telah menjalani pemeriksaan awal di Kantor Kejati Maluku pada Kamis (20/11) dan resmi ditetapkan tersangka setelah terpenuhi dua alat bukti sah, melibatkan 57 saksi serta 98 dokumen dan barang bukti elektronik.

Saat ini, Petrus ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan. Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Kasus ini kembali menyoroti praktik penyalahgunaan anggaran di lingkup pemerintah daerah dan pengelolaan BUMD yang lemah, di tengah kebutuhan transparansi dan akuntabilitas publik.*


(d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Cegah Dirut PT Djarum dan Eks Dirjen Pajak Bepergian ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pajak Tax Amnesty
Kejatisu Bungkam Dikonfirmasi Soal Beredarnya Informasi Pemeriksaan Wakil Walikota Medan
Ternyata Sakit Hati Jadi Motif di Balik Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Empat Pelaku Ditangkap
Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Memanas, Hakim Perintahkan Penyelidikan Saksi
Kemenkeu Salurkan Rp1 Triliun ke Bank Jakarta, Siap Diserap untuk UMKM dan BUMD
Pejabat Sibuk Scroll HP dan Tidur Saat Sidang APBD 2026, Rakyat Bertanya: Untuk Siapa Paripurna Ini?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru