OTT KPK di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo Diamankan, Sejumlah Pejabat Diperiksa
TULUNGAGUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mantan Manajer Land Affair PT Pertamina, Guntara, mengungkapkan bahwa pembelian lahan seluas 4,8 hektare di Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, dilakukan tanpa sertifikat tanah yang memadai sesuai ketentuan hukum.
Hal ini terungkap saat Guntara bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang melibatkan eks Direktur Umum PT Pertamina, Luhur Budi Djatmiko, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
Guntara menjelaskan, Pertamina memiliki pengalaman buruk terkait pembelian tanah tanpa sertifikat pada era 1980-an.Baca Juga:
Ia pun menyarankan agar sertifikasi tanah diselesaikan sebelum proses pembelian dilakukan.
"Saya mengusulkan agar pembelian tanah Pertamina dilakukan sebaiknya setelah sertifikat tanah selesai. Untuk melakukan sertifikasi tanah tidak gampang. Karena waktu itu ada tanah Pertamina yang dibeli tahun 80-an belum bersertifikat," ujar Guntara.
Meski tidak dilibatkan dalam perencanaan, penetapan lokasi, maupun penentuan harga, Guntara tetap mengetahui luas dan harga tanah tersebut melalui Risalah Rapat Direksi (RRD).
Ia menyebut, harga tanah di Rasuna Epicentrum tercatat Rp35 juta per meter persegi.
Kasus ini bermula ketika Luhur Budi mengajukan anggaran pembelian lahan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina tahun 2013.
Jaksa menuduh Luhur melakukan pembelian lahan tanpa kajian investasi yang memadai, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp348,6 miliar.
"Terdakwa Luhur Budi Djatmiko bersama Gathot Harsono dan Hermawan menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum tanpa kajian. Pengkajian lokasi dilakukan secara proforma dengan bobot penilaian yang tidak sesuai kondisi nyata dan dibuat backdate," kata Jaksa Penuntut Umum.
Luhur Budi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal dalam pengadaan aset strategis negara, serta potensi kerugian yang signifikan bagi keuangan negara akibat praktik korupsi di tubuh BUMN.*
(tt/ad)
TULUNGAGUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku heran dengan pihak yang mempertanyakan kebijakan harga baha
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah. Fokus penanga
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Aceh untuk memantau implementasi Kitab UndangUndang Hukum Pidana
NASIONAL
JAKARTA Wacana penerapan skema war ticket dalam penyelenggaraan ibadah haji menjadi sorotan. Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anza
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp31,3 triliun. Ca
POLITIK
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur pengendali banjir meski dilakukan dalam kond
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan jajaran aparat penegak hukum dan lembaga negara untuk memperkuat upaya pemberantasan pe
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melantik Dewan Pengawas dan Dewan Hakim untuk pelaksanaan MTQ ke59 Kota Medan yang akan
NASIONAL