Bulog Bidik Pasar Arab Saudi, Siap Ekspor 2.280 Ton Beras Premium
JAKARTA Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) mulai menjajaki ekspor beras premium ke Arab Saudi. Produk yang ditawarkan adalah
EKONOMI
JAKARTA – Mantan Manajer Land Affair PT Pertamina, Guntara, mengungkapkan bahwa pembelian lahan seluas 4,8 hektare di Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, dilakukan tanpa sertifikat tanah yang memadai sesuai ketentuan hukum.
Hal ini terungkap saat Guntara bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang melibatkan eks Direktur Umum PT Pertamina, Luhur Budi Djatmiko, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
Guntara menjelaskan, Pertamina memiliki pengalaman buruk terkait pembelian tanah tanpa sertifikat pada era 1980-an.Baca Juga:
Ia pun menyarankan agar sertifikasi tanah diselesaikan sebelum proses pembelian dilakukan.
"Saya mengusulkan agar pembelian tanah Pertamina dilakukan sebaiknya setelah sertifikat tanah selesai. Untuk melakukan sertifikasi tanah tidak gampang. Karena waktu itu ada tanah Pertamina yang dibeli tahun 80-an belum bersertifikat," ujar Guntara.
Meski tidak dilibatkan dalam perencanaan, penetapan lokasi, maupun penentuan harga, Guntara tetap mengetahui luas dan harga tanah tersebut melalui Risalah Rapat Direksi (RRD).
Ia menyebut, harga tanah di Rasuna Epicentrum tercatat Rp35 juta per meter persegi.
Kasus ini bermula ketika Luhur Budi mengajukan anggaran pembelian lahan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina tahun 2013.
Jaksa menuduh Luhur melakukan pembelian lahan tanpa kajian investasi yang memadai, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp348,6 miliar.
"Terdakwa Luhur Budi Djatmiko bersama Gathot Harsono dan Hermawan menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum tanpa kajian. Pengkajian lokasi dilakukan secara proforma dengan bobot penilaian yang tidak sesuai kondisi nyata dan dibuat backdate," kata Jaksa Penuntut Umum.
Luhur Budi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal dalam pengadaan aset strategis negara, serta potensi kerugian yang signifikan bagi keuangan negara akibat praktik korupsi di tubuh BUMN.*
(tt/ad)
JAKARTA Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) mulai menjajaki ekspor beras premium ke Arab Saudi. Produk yang ditawarkan adalah
EKONOMI
MEDAN Seorang pria yang diduga hendak mencuri mobil towing ditangkap warga di Jalan Sedap Malam, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serd
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menilai kinerja dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada 18 Februari 2026. Keputusan ini berpotensi berbe
AGAMA
MEDAN Lima pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengundurkan diri pada tahun pertama masa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Meta berencana menambahkan fitur pengenalan wajah pada produk kacamata pintarnya, RayBan Smart Glasses, paling cepat tahun ini. F
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA TIMUR Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, resmi meluncurkan Gerakan Bersih Musala se
NASIONAL
BEKASI Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan Kementerian Ling
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Para pemain Free Fire kembali disuguhi kesempatan mendapatkan hadiah menarik lewat kode redeem FF terbaru hari ini, 14 Februari 20
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. SEB ini ditand
PENDIDIKAN