Kepala BNN Deli Serdang Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Tahanan, Polda Sumut Buka Suara
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara ata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
SEB ini ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Sabtu (14/2/2026).
Edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag, serta satuan pendidikan dalam mengatur proses pembelajaran selama Ramadan hingga pasca-Idulfitri.Baca Juga:
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan kebijakan ini bertujuan memastikan pembelajaran tetap efektif sekaligus memperkuat karakter dan spiritualitas peserta didik.
"Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani," ujarnya.
Skema Pembelajaran Ramadan 2026
18–21 Februari 2026:
- Pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, dan lingkungan masyarakat.
- Penugasan sederhana, menyenangkan, tidak membebani, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.
23 Februari–14 Maret 2026:
- Pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- Kegiatan akademik dikombinasikan dengan penguatan iman, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.
- Peserta didik beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
- Peserta didik non-Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.
Libur Idulfitri:
- 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026, dengan fokus silaturahmi dan mempererat persaudaraan.
- Pembelajaran normal kembali dimulai 30 Maret 2026.
SEB juga menekankan peran orang tua/wali murid saat pembelajaran mandiri, termasuk mendampingi anak dalam literasi, numerasi, penguatan karakter, serta membimbing penggunaan gawai dan internet.
Selain itu, orang tua diminta mendorong keterlibatan anak dalam kegiatan sosial dan keagamaan serta melindungi mereka dari kekerasan dan eksploitasi.
Pemerintah berharap kebijakan ini mendorong Ramadan sebagai ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal.*
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara ata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengapresiasi aksi swadaya masyarakat yang bergotong royong memperbaiki Jalan dan Jemb
NASIONAL
YOGYAKARTA Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha terus bergulir. Polresta Yogyakarta kembali menetapk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Di tengah sorotan publik terhadap perkara hukum yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin di Komisi Pemberantasan Korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyayangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Upaya pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya difokuskan pada pembangunan kembali infrast
NASIONAL
JAKARTA Kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia menjadi langkah lanjutan dari kunjungan balasan Presiden RI Prabowo S
NASIONAL
MEDAN Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Ketua TP
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan bahwa disiplin dalam pengelolaan anggaran menjadi ku
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberlakukan program penghapusan
PEMERINTAHAN