Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TANGGERANG –Polres Kota Tangerang berhasil menangkap komplotan pelaku pembunuhan terhadap seorang pria berinisial S (52), seorang ojek pangkalan, yang ditemukan tewas dengan luka terbuka di lehernya di Jalan Merpati Raya, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada 18 November 2024. Pembunuhan ini diduga bermotif pencurian dengan kekerasan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N. Yusuf, menjelaskan bahwa korban ditemukan sekitar pukul 01.30 WIB dalam kondisi mengenaskan. Motor Honda Scoopy milik korban dan ponselnya hilang dari lokasi kejadian. Polisi sempat menduga korban menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
“Korban ditemukan dengan luka terbuka di bagian leher, di mana motor dan ponselnya hilang. Kami menduga ini adalah kasus pencurian dengan kekerasan,” ujar Arif kepada wartawan pada Minggu, 24 November 2024.Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama berinisial U (23), yang ditangkap lebih dahulu. Selanjutnya, polisi menangkap D (24), A (55), F (22), dan T (49) di lokasi yang berbeda.
“Pelaku utama sudah kami amankan, kemudian kami tangkap empat pelaku lainnya yang terlibat. Mereka merupakan komplotan spesialis pencurian dengan kekerasan,” tambah Arif.
Barang Bukti Disita Polisi
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti yang mencakup:
1 unit motor Honda Scoopy warna hitam merah
1 buah pisau yang digunakan untuk membunuh korban
1 helm hitam
1 unit ponsel OPPO warna hitam
Ancaman Hukum Bagi Pelaku
Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan
Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian
Pasal 480 tentang penadahan
Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.
(N/014)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.