BREAKING NEWS
Sabtu, 13 Juni 2026

Jubir Budiman Tiang Sebut Dugaan Keterlibatan Anak Kemenko dan Petinggi Polda di Kasus Umalas Signature

S. Erfan Nurali - Senin, 24 November 2025 20:53 WIB
Jubir Budiman Tiang Sebut Dugaan Keterlibatan Anak Kemenko dan Petinggi Polda di Kasus Umalas Signature
Juru Bicara Budiman Tiang, Ade Ratna Sari, dalam konferensi pers di Caribbe Commune Tomang, Jakarta, Minggu malam, 24 November 2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Polemik investasi pembangunan Apartemen Umalas Signature di Bali memasuki babak baru.

Juru Bicara Budiman Tiang, Ade Ratna Sari, meminta keadilan atas dugaan kriminalisasi terhadap kliennya yang kini berstatus terdakwa dalam kasus investasi tersebut.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Caribbe Commune Tomang, Jakarta, Minggu malam, 24 November 2025.

Baca Juga:

Ade mengatakan kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis, tetapi telah berkembang hingga menyeret nama seorang pengusaha yang disebutnya merupakan anak seorang menteri, serta dugaan keterlibatan oknum aparat di Polda Bali.

Ia menegaskan bahwa persoalan bermula dari Perjanjian Kerja Sama Nomor 33 tanggal 24 Desember 2021 antara Budiman Tiang dan dua WNA asal Rusia.

Berdasarkan kontrak, pihak pertama menyediakan tanah berstatus HGB untuk pembangunan usaha komersial, sementara pihak kedua bertanggung jawab atas seluruh biaya pembangunan hingga proyek siap dioperasionalkan.

Namun, menurut Ade, dalam perjalanan muncul indikasi penipuan.

Hingga kini pembangunan Apartemen Umalas Signature belum juga selesai, meski target awal rampung pada November 2023.

Dalam laporan keuangan perusahaan, proyek tersebut masih tercatat sebagai konstruksi berjalan.

Ade juga menyoroti temuan bahwa beberapa unit apartemen dijual menggunakan mata uang digital (crypto).

Ia menyebut hasil transaksi justru mengalir ke rekening pribadi salah satu WNA Rusia, bukan ke rekening resmi perusahaan.

"Dana dari penyewa masuk ke akun crypto pribadi direktur yang saat itu WNA. Sementara regulasi kita jelas, pembayaran properti wajib menggunakan rupiah," ujar Ade.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tindaklanjuti Video Viral Pemerasan oleh Kabid Propam, Tim Audit Dibentuk
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Alvaro Tidak Akhiri Hidup di Sel, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Bayi 2 Bulan Dianiaya Hingga Tewas, Brigadir Ade Kurniawan Divonis 13 Tahun Penjara
52 Banjar Tampil Memukau di Festival Penjor 2025 Kerobokan, Babinsa Pastikan Keamanan
Sinergi Pemkab Buleleng dan Kemenkum Bali: Serahkan 34 Sertifikat HKI, Lindungi Karya Kreator Lokal dan Produk Unggulan
Inara Rusli Disebut Jadi Orang Ketiga, Ustaz Derry Sulaiman: Dia Rajin Mengaji!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru