BREAKING NEWS
Rabu, 18 Maret 2026

Setelah Dua Kali Mangkir, Kadishub Medan Kini Resmi Ditahan Terkait Korupsi

Adam - Selasa, 25 November 2025 14:38 WIB
Setelah Dua Kali Mangkir, Kadishub Medan Kini Resmi Ditahan Terkait Korupsi
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh. (foto: Markus Pasaribu/Sumut Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival 2024.

Usai pemeriksaan, Erwin langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan pemeriksaan tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka, maka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga:

Dapot menambahkan bahwa hari ini merupakan panggilan ketiga yang dipenuhi Erwin Saleh.

"Pada hari ini tersangka ES selaku Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM tahun 2024 dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Erwin Saleh ditetapkan tersangka karena diduga terlibat penyimpangan prosedur dalam penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024.

Saat itu, ia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindag sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kegiatan Medan Fashion Festival tersebut digelar oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dengan anggaran Rp 4,8 miliar.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya pelaksanaan kegiatan tanpa proses kualifikasi teknis, serta pembayaran kepada sub-vendor secara tidak resmi.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,13 miliar.

Selain Erwin, Kejari Medan telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Benny Iskandar Nasution selaku Kadis Koperasi UKM Perindag dan MH, Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan.

Kedua tersangka tersebut kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tegaskan Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan karena Status DPO
Akses Padangsidimpuan–Medan via Tarutung Terputus Total Akibat Longsor di Sipirok
Festival Seni dan Qasidah Sumut 2025: Dorong Seni Islami Jadi Media Dakwah dan Kreativitas Generasi Muda
KPK Tahan 3 Tersangka Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, Dugaan Fee Menggelembung hingga Rp170 Miliar
GEBRAK Semprot Ketua KPID Sumut Ikut Seleksi Dirut PUD Pasar Medan: Dugaan Etika Dilanggar, Aroma “Jalur Politik” Kian Menyengat
Rico Waas Tegaskan Proses PBG Harus Bersih, Tidak Ada Praktik Menyimpang: Jangan Aneh-Aneh!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru