BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, tidak berhak mengajukan gugatan praperadilan karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Larangan ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, yang jelas melarang DPO mengajukan praperadilan.
"Pemohon dalam status DPO sehingga dilarang mengajukan praperadilan. Dengan demikian, gugatan praperadilan selanjutnya ditolak sejak awal," ujar Ariansyah, Tim Biro Hukum KPK, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).Baca Juga:
Ariansyah menjelaskan, selama proses penyidikan, KPK beberapa kali memanggil Paulus Tannos sebagai saksi maupun tersangka, baik melalui surat di Indonesia maupun Singapura.
Ketidakhadiran Tannos memaksa KPK meminta bantuan Kepolisian RI untuk pencarian dan penangkapan, hingga akhirnya diterbitkan status DPO.
"Surat Perintah Penangkapan Nomor 8 tanggal 6 November 2024 diterbitkan, namun KPK belum berhasil menangkap pemohon sehingga belum ada berita acara penangkapan yang membuktikan pemohon telah ditangkap," kata Ariansyah.
Buronan kasus proyek e-KTP itu sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL, terkait sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan KPK.
Jadwal sidang perdana seharusnya digelar Senin (24/11/2025).
Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025 setelah KPK mengajukan penahanan sementara melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Proses penahanan sempat melalui koordinasi dengan Interpol Singapura sebelum Tannos dibawa ke Singapura untuk menghadapi proses ekstradisi.
Hingga kini, Paulus Tannos masih menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura dan belum dapat dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.*
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN