BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

KPK Tegaskan Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan karena Status DPO

Abyadi Siregar - Selasa, 25 November 2025 13:42 WIB
KPK Tegaskan Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan karena Status DPO
Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. (foto: Setri Yasra/Tempo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, tidak berhak mengajukan gugatan praperadilan karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Larangan ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, yang jelas melarang DPO mengajukan praperadilan.

"Pemohon dalam status DPO sehingga dilarang mengajukan praperadilan. Dengan demikian, gugatan praperadilan selanjutnya ditolak sejak awal," ujar Ariansyah, Tim Biro Hukum KPK, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga:

Ariansyah menjelaskan, selama proses penyidikan, KPK beberapa kali memanggil Paulus Tannos sebagai saksi maupun tersangka, baik melalui surat di Indonesia maupun Singapura.

Ketidakhadiran Tannos memaksa KPK meminta bantuan Kepolisian RI untuk pencarian dan penangkapan, hingga akhirnya diterbitkan status DPO.

"Surat Perintah Penangkapan Nomor 8 tanggal 6 November 2024 diterbitkan, namun KPK belum berhasil menangkap pemohon sehingga belum ada berita acara penangkapan yang membuktikan pemohon telah ditangkap," kata Ariansyah.

Buronan kasus proyek e-KTP itu sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL, terkait sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan KPK.

Jadwal sidang perdana seharusnya digelar Senin (24/11/2025).

Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025 setelah KPK mengajukan penahanan sementara melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Proses penahanan sempat melalui koordinasi dengan Interpol Singapura sebelum Tannos dibawa ke Singapura untuk menghadapi proses ekstradisi.

Hingga kini, Paulus Tannos masih menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura dan belum dapat dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tahan 3 Tersangka Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, Dugaan Fee Menggelembung hingga Rp170 Miliar
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp263 Miliar dalam Kasus Penjualan Aset PTPN I
Kejaksaan Sukses Lelang Ruko Milik Terpidana Korupsi PT Elnusa, Hasil Rp1,39 Miliar Disetorkan ke Kas Negara
Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara: Ira Puspadewi Dinilai Melawan Hukum
Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas, Diduga Hambat Pemanggilan Bobby Nasution
Rektor USU 2025-2030 Tidak Layak Dilantik: Membawa Badai Reputasi ke Kampus?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru