BRI Peduli Aceh: Salurkan Bantuan Langsung dan Pulihkan Semangat Anak-anak Pascabencana
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, tidak berhak mengajukan gugatan praperadilan karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Larangan ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, yang jelas melarang DPO mengajukan praperadilan.
"Pemohon dalam status DPO sehingga dilarang mengajukan praperadilan. Dengan demikian, gugatan praperadilan selanjutnya ditolak sejak awal," ujar Ariansyah, Tim Biro Hukum KPK, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).Baca Juga:
Ariansyah menjelaskan, selama proses penyidikan, KPK beberapa kali memanggil Paulus Tannos sebagai saksi maupun tersangka, baik melalui surat di Indonesia maupun Singapura.
Ketidakhadiran Tannos memaksa KPK meminta bantuan Kepolisian RI untuk pencarian dan penangkapan, hingga akhirnya diterbitkan status DPO.
"Surat Perintah Penangkapan Nomor 8 tanggal 6 November 2024 diterbitkan, namun KPK belum berhasil menangkap pemohon sehingga belum ada berita acara penangkapan yang membuktikan pemohon telah ditangkap," kata Ariansyah.
Buronan kasus proyek e-KTP itu sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL, terkait sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan KPK.
Jadwal sidang perdana seharusnya digelar Senin (24/11/2025).
Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025 setelah KPK mengajukan penahanan sementara melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Proses penahanan sempat melalui koordinasi dengan Interpol Singapura sebelum Tannos dibawa ke Singapura untuk menghadapi proses ekstradisi.
Hingga kini, Paulus Tannos masih menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura dan belum dapat dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.*
(km/ad)
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
BANDARLAMPUNG Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan kemampuan akademi
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan bahwa kontrol atas Greenland merupakan hal yang tak bisa ditawar demi kepenti
INTERNASIONAL
BANDARLAMPUNG Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung untuk meningkatkan penyaluran kred
EKONOMI
JAKARTA Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung ke DPRD memicu penolakan dari sejumlah warga.
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) di jaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang nelayan, Irfan alias Ipan Jengkol, divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswa pada Selasa (13/1/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial M Dhanil, 39 tahun, atas dugaan pencurian baterai mobil
HUKUM DAN KRIMINAL