
KAJIAN YURIDIS PT NDP SELAKU ANAK PERUSAHAAN PTPN II (I)
Oleh Denny Iskandar SH MHMASYARAKAT yang bertempat tinggal di tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPNII, atau yang diklaim masih tercatat sebag
Opini
JAKTIM- Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial YTZ (46), pengemudi mobil, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pria berinisial U (53) di Pulogadung, Jakarta Timur. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (22/11) siang, tepatnya di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi bahwa YTZ dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. “Statusnya tersangka. (Dijerat Pasal) 351 KUHP,” ujar Kombes Nicolas dalam keterangan persnya, Sabtu (23/11).
Kronologi kejadian bermula saat kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil minibus Wuling yang dikendarai korban, dengan minibus Toyota Calya yang dikendarai oleh YTZ. Kecelakaan ini terjadi di Jalan Mahoni Arah Barat sekitar pukul 12.20 WIB. Akibat tabrakan tersebut, kedua pengemudi berhenti dan sempat terlibat cekcok mulut.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa setelah insiden tabrakan, pelaku yang marah langsung mendekati mobil korban yang berhenti. “Terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. Kemudian, pelaku yang marah menghampiri mobil korban dan memukulnya berulang kali dengan tangan kosong. Pada saat itu, korban masih berada di dalam mobil,” terang Ade Ary.
Setelah memukul korban, YTZ dibantu oleh warga sekitar untuk membawa korban yang dalam kondisi lemah ke Rumah Sakit Pertamina Jaya. Namun, setibanya di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia. Tim forensik kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk dahi kiri, pipi kanan dan kiri, serta dada lecet. Selain itu, rahang bawah korban juga terluka, dan telinga korban mengeluarkan darah.
Baca Juga:
“Kami melakukan visum et repertum (VER) terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri. Hasilnya menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan fisik yang dialaminya,” ujar Ade Ary.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus penganiayaan yang berujung maut ini dan berupaya memberikan keadilan bagi korban. Sementara itu, YTZ yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
(johansirait)
Oleh Denny Iskandar SH MHMASYARAKAT yang bertempat tinggal di tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPNII, atau yang diklaim masih tercatat sebag
OpiniBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si bersama Wakil Bupati Bapak Syafrizal, SE, M.AP secara resmi menutup perhel
PemerintahanJAKARTA Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago memberikan teguran keras kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dala
PemerintahanJAKARTA Hasan Nasbi resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PC
NasionalAMBON Kasus memalukan kembali mencoreng institusi pemerintahan daerah. Alfred Titalessy, Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) K
Hukum dan KriminalDeli Serdang Polisi terus mendalami penyelidikan kasus kematian tragis Yana (38), pemilik Kusuk Lulur Bunga Yana yang berlokasi di Jalan
PeristiwaJAKARTA Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat S.Si, M.Si (JTP) didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BK
PemerintahanBINJAI Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, H. Chairin F. Simanjuntak, menyatakan optimisme besar terhadap implementasi Peratu
PemerintahanMedan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan menggelar acara Halal Bihalal dan Tepung Tawar bagi 31 calon jamaah dan petugas haji di lingku
PemerintahanLABUSEL Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan Hadly Hasyim Masyhuri Munte, seorang
Hukum dan Kriminal