Silaturahim Ramadan, Universitas Muhammadiyah Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Penyaluran ZIS
ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar kegiatan silaturahim, penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta buka puasa
NASIONAL
JAKTIM- Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial YTZ (46), pengemudi mobil, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pria berinisial U (53) di Pulogadung, Jakarta Timur. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (22/11) siang, tepatnya di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi bahwa YTZ dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. “Statusnya tersangka. (Dijerat Pasal) 351 KUHP,” ujar Kombes Nicolas dalam keterangan persnya, Sabtu (23/11).
Kronologi kejadian bermula saat kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil minibus Wuling yang dikendarai korban, dengan minibus Toyota Calya yang dikendarai oleh YTZ. Kecelakaan ini terjadi di Jalan Mahoni Arah Barat sekitar pukul 12.20 WIB. Akibat tabrakan tersebut, kedua pengemudi berhenti dan sempat terlibat cekcok mulut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa setelah insiden tabrakan, pelaku yang marah langsung mendekati mobil korban yang berhenti. “Terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. Kemudian, pelaku yang marah menghampiri mobil korban dan memukulnya berulang kali dengan tangan kosong. Pada saat itu, korban masih berada di dalam mobil,” terang Ade Ary.
Setelah memukul korban, YTZ dibantu oleh warga sekitar untuk membawa korban yang dalam kondisi lemah ke Rumah Sakit Pertamina Jaya. Namun, setibanya di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia. Tim forensik kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk dahi kiri, pipi kanan dan kiri, serta dada lecet. Selain itu, rahang bawah korban juga terluka, dan telinga korban mengeluarkan darah.
“Kami melakukan visum et repertum (VER) terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri. Hasilnya menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan fisik yang dialaminya,” ujar Ade Ary.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus penganiayaan yang berujung maut ini dan berupaya memberikan keadilan bagi korban. Sementara itu, YTZ yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
(johansirait)
ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar kegiatan silaturahim, penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta buka puasa
NASIONAL
ACEH Suasana hangat mewarnai acara buka puasa bersama yang digelar di rumah dinas Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, pada Jumat, 13 Maret
PEMERINTAHAN
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan sebagian besar wilayah di Bali akan diguyur hujan ringan pada Sab
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
NASIONAL
BANDUNG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Jawa Barat akan mengalami hujan rin
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 17 Maret 202
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Aceh akan mengalami hujan dengan inten
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Sumatera Utara akan mengalami hujan d
NASIONAL
PERCUT SEI TUAN, DELI SERDANG Organisasi 234 Solidarity Community (SC) Percut Sei Tuan menggelar kegiatan berbagi takjil dan buka puasa b
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jajaran kabinetnya agar menjelang Hari Raya Idul Fitri tidak menggelar open house yang be
PEMERINTAHAN