
Studio Foto di Padang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
PADANG Kebakaran hebat melanda sebuah studio foto yang terletak di Jalan Ambon Ujung Nomor 25, Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utar
Peristiwa
JAKTIM- Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial YTZ (46), pengemudi mobil, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pria berinisial U (53) di Pulogadung, Jakarta Timur. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (22/11) siang, tepatnya di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi bahwa YTZ dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. “Statusnya tersangka. (Dijerat Pasal) 351 KUHP,” ujar Kombes Nicolas dalam keterangan persnya, Sabtu (23/11).
Kronologi kejadian bermula saat kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil minibus Wuling yang dikendarai korban, dengan minibus Toyota Calya yang dikendarai oleh YTZ. Kecelakaan ini terjadi di Jalan Mahoni Arah Barat sekitar pukul 12.20 WIB. Akibat tabrakan tersebut, kedua pengemudi berhenti dan sempat terlibat cekcok mulut.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa setelah insiden tabrakan, pelaku yang marah langsung mendekati mobil korban yang berhenti. “Terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. Kemudian, pelaku yang marah menghampiri mobil korban dan memukulnya berulang kali dengan tangan kosong. Pada saat itu, korban masih berada di dalam mobil,” terang Ade Ary.
Setelah memukul korban, YTZ dibantu oleh warga sekitar untuk membawa korban yang dalam kondisi lemah ke Rumah Sakit Pertamina Jaya. Namun, setibanya di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia. Tim forensik kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk dahi kiri, pipi kanan dan kiri, serta dada lecet. Selain itu, rahang bawah korban juga terluka, dan telinga korban mengeluarkan darah.
Baca Juga:
“Kami melakukan visum et repertum (VER) terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri. Hasilnya menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan fisik yang dialaminya,” ujar Ade Ary.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus penganiayaan yang berujung maut ini dan berupaya memberikan keadilan bagi korban. Sementara itu, YTZ yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
(johansirait)
PADANG Kebakaran hebat melanda sebuah studio foto yang terletak di Jalan Ambon Ujung Nomor 25, Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utar
PeristiwaJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan turun tangan langsung dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah yang meliba
NasionalKUANSING Pasangan suami istri berinisial AYS (28) dan YP (24) ditangkap aparat Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, setelah diduga
Hukum dan KriminalJAMBI Aliansi Warga Sipil Indonesia (AWaSI) Jambi akan menggelar aksi unjuk rasa secara bergilir selama empat hari berturutturut, mulai
KomunitasTAPANULI SELATAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkot
Hukum dan KriminalSURABAYA Sebanyak 11 jemaah haji asal Jawa Timur diduga terpapar Covid19 setelah tiba di Asrama Haji Debarkasi Surabaya, Sabtu (14/6/20
KesehatanJAKARTA Direktur Utama PT GOTO Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Patrick Walujo, enggan berkomentar terkait rumor yang menyebut Danantara ten
EkonomiLAMPUNG Seorang pria berinisial FO (46), warga Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, ditangkap polisi atas dugaan penipua
Hukum dan KriminalDELI SERDANG Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, secara resmi membuka Musyawarah Cabang (Muscab) Kwartir Cabang (Kwarcab) G
PendidikanBANDUNG Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, angkat bicara terkait penahanan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Edy Mar
Hukum dan Kriminal