BREAKING NEWS
Selasa, 29 April 2025

Pria Pengemudi Mobil Ditetapkan Tersangka Usai Pukuli Pengendara Lain Hingga Tewas di Pulogadung

BITVonline.com - Sabtu, 23 November 2024 10:51 WIB
40 view
Pria Pengemudi Mobil Ditetapkan Tersangka Usai Pukuli Pengendara Lain Hingga Tewas di Pulogadung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKTIM- Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial YTZ (46), pengemudi mobil, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pria berinisial U (53) di Pulogadung, Jakarta Timur. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (22/11) siang, tepatnya di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi bahwa YTZ dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. “Statusnya tersangka. (Dijerat Pasal) 351 KUHP,” ujar Kombes Nicolas dalam keterangan persnya, Sabtu (23/11).

Kronologi kejadian bermula saat kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil minibus Wuling yang dikendarai korban, dengan minibus Toyota Calya yang dikendarai oleh YTZ. Kecelakaan ini terjadi di Jalan Mahoni Arah Barat sekitar pukul 12.20 WIB. Akibat tabrakan tersebut, kedua pengemudi berhenti dan sempat terlibat cekcok mulut.

Baca Juga:

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa setelah insiden tabrakan, pelaku yang marah langsung mendekati mobil korban yang berhenti. “Terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. Kemudian, pelaku yang marah menghampiri mobil korban dan memukulnya berulang kali dengan tangan kosong. Pada saat itu, korban masih berada di dalam mobil,” terang Ade Ary.

Setelah memukul korban, YTZ dibantu oleh warga sekitar untuk membawa korban yang dalam kondisi lemah ke Rumah Sakit Pertamina Jaya. Namun, setibanya di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia. Tim forensik kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk dahi kiri, pipi kanan dan kiri, serta dada lecet. Selain itu, rahang bawah korban juga terluka, dan telinga korban mengeluarkan darah.

Baca Juga:

“Kami melakukan visum et repertum (VER) terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri. Hasilnya menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan fisik yang dialaminya,” ujar Ade Ary.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus penganiayaan yang berujung maut ini dan berupaya memberikan keadilan bagi korban. Sementara itu, YTZ yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

(johansirait)

Tags
beritaTerkait
KAJIAN YURIDIS PT NDP SELAKU ANAK PERUSAHAAN PTPN II (I)
Pemkab Batu Bara Beri Hadiah Umroh kepada Juara Hafiz dan Tilawah MTQ XVIII di Istana Niat Lima Laras
“Bukan Kasus Kecil, Pak Menteri!” Anggota DPR Tegur Menkes Soal Kasus P6rkos44n oleh Dokter PPDS
Hasan Nasbi Resmi Mundur dari Jabatan Kepala Komunikasi Kepresidenan
Bendahara Satpol PP Seram Bagian Barat Ditangkap Bersama Anak K4ndun9 di Penginapan, Diduga C4bul1 di Bawah Pengaruh N4rkoba
Polisi Periksa Saksi Terkait K6m4ti4n Pemilik Kusuk Lulur Bunga Yana di Jalan Haji Anif , Deli Serdang!
komentar
beritaTerbaru