Kena OTT Proyek Jalan PUPR, KPK Tangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena dan 13 Orang
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKTIM- Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial YTZ (46), pengemudi mobil, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pria berinisial U (53) di Pulogadung, Jakarta Timur. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (22/11) siang, tepatnya di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi bahwa YTZ dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. “Statusnya tersangka. (Dijerat Pasal) 351 KUHP,” ujar Kombes Nicolas dalam keterangan persnya, Sabtu (23/11).
Kronologi kejadian bermula saat kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil minibus Wuling yang dikendarai korban, dengan minibus Toyota Calya yang dikendarai oleh YTZ. Kecelakaan ini terjadi di Jalan Mahoni Arah Barat sekitar pukul 12.20 WIB. Akibat tabrakan tersebut, kedua pengemudi berhenti dan sempat terlibat cekcok mulut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa setelah insiden tabrakan, pelaku yang marah langsung mendekati mobil korban yang berhenti. “Terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. Kemudian, pelaku yang marah menghampiri mobil korban dan memukulnya berulang kali dengan tangan kosong. Pada saat itu, korban masih berada di dalam mobil,” terang Ade Ary.
Setelah memukul korban, YTZ dibantu oleh warga sekitar untuk membawa korban yang dalam kondisi lemah ke Rumah Sakit Pertamina Jaya. Namun, setibanya di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia. Tim forensik kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk dahi kiri, pipi kanan dan kiri, serta dada lecet. Selain itu, rahang bawah korban juga terluka, dan telinga korban mengeluarkan darah.
“Kami melakukan visum et repertum (VER) terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri. Hasilnya menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan fisik yang dialaminya,” ujar Ade Ary.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus penganiayaan yang berujung maut ini dan berupaya memberikan keadilan bagi korban. Sementara itu, YTZ yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
(johansirait)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena dalam operasi tangkap tang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aktivis sosial Palti Hutabarat meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memanfaatkan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) untu
POLITIK
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan memeriksa persoalan syarat pendidikan
NASIONAL
DELI SERDANG Warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), digegerkan dengan penemuan mayat bayi baru lahir yang ditemukan dalam bu
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat pengawalan terhadap program strategis Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pengawalan dilakukan
NASIONAL
SERANG Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menjaga perlindungan peke
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 14 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ekosistem Komite Stabilitas
EKONOMI
MEDAN Perum Bulog Wilayah Sumatera Utara menerima tambahan 4.434 ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dari Jawa Timur yang tiba di Pelabuhan
EKONOMI
LUBUK PAKAM Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap tiga pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial J (30) yang diduga membegal pengemudi ojek pangkalan di kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL