PADANG -Kasus penembakan tragis yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, akhirnya menemui titik terang. Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi menyebut Dadang dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.
“Hasil visum, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara yang dilakukan secara maraton mengarah pada tersangka. Kami menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai pelaku tindak pidana ini,” ungkap Kombes Andry Kurniawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, dalam keterangan pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11).
Menurut Andry, bukti yang telah dikumpulkan cukup kuat untuk menetapkan AKP Dadang sebagai tersangka sekaligus menahannya. Dadang dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka sehat secara fisik dan mental. Tes urine juga menunjukkan hasil negatif narkoba,” ujar Dwi.
Peristiwa penembakan yang terjadi pada Jumat dinihari (22/11) sekitar pukul 00.15 WIB itu diduga berkaitan dengan pengungkapan kasus tambang ilegal yang dipimpin langsung oleh AKP Ryanto.
“Penyelidikan mengarah pada dugaan konflik internal terkait penanganan kasus tambang yang sedang diusut Sat Reskrim Polres Solok Selatan,” tambah Andry.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh motif dan pihak-pihak yang terlibat.
Penembakan terjadi secara mendadak di lingkungan Polres Solok Selatan, mengakibatkan korban meninggal di lokasi kejadian. Kejadian ini mengejutkan banyak pihak dan menjadi perhatian publik.
Polda Sumbar berkomitmen menangani kasus ini dengan transparan dan tuntas. “Kami pastikan proses hukum dilakukan dengan profesional sebagai wujud keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat,” tegas Andry.
(N/014)
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana