Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2026: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Selasa, 6 Okto
NASIONAL
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy.
Temuan ini menguat seiring pendalaman penyidikan dan serangkaian barang bukti yang berhasil dikumpulkan.
"KPK telah menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam pengajuan fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT PE," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Desember 2025.Baca Juga:
Menurut KPK, praktik penyelewengan itu dilakukan dengan pola yang sistematis.
Salah satunya berupa komitmen fee sebesar 1 persen dari total plafon pinjaman yang dialirkan kembali kepada pejabat LPEI.
Pola inilah yang disebut KPK sebagai mekanisme kickback.
"Berdasarkan alat bukti, KPK mendapati adanya kesepakatan pemberian kickback sebesar 1 persen dari plafon pinjaman kepada pihak-pihak di LPEI," kata Budi.
Aliran Uang ke Pejabat LPEI
Salah satu pejabat yang disebut menerima jatah adalah Arief Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI.
Menurut KPK, Arief menerima USD 200.000 setelah pencairan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I.
Penerimaan berlanjut pada pencairan KMKE II, yakni SGD 400.000 yang diberikan bertahap, ditambah SGD 100.000 sebagai tambahan.
"Penerimaan serupa juga dilakukan oleh DW saat menjabat dalam posisi yang sama," ungkap Budi. Dwi Wahyudi disebut turut menerima SGD 100.000.
KPK menyebut temuan tersebut diperoleh dari serangkaian pemeriksaan, mulai dari klarifikasi dokumen, audit, hingga sejumlah keterangan pihak terkait.
Lima Tersangka dan Dugaan Benturan Kepentingan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, masing-masing:
Dwi Wahyudi — Direktur Pelaksana I LPEI
Arif Setiawan — Direktur Pelaksana 4 LPEI
Jimmy Masrin — Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal / Komisaris Utama PT Petro Energy
Newin Nugroho — Direktur Utama PT Petro Energy
Susy Mira Dewi Sugiarta — Direktur Keuangan PT Petro Energy
KPK menduga terdapat benturan kepentingan yang mencolok dalam hubungan antara pejabat LPEI dan Petro Energy.
Selain mempermudah pemberian kredit, pejabat LPEI diduga tetap memerintahkan pencairan walaupun hasil penilaian menunjukkan kredit tidak layak.
Sementara itu, Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice sebagai underlaying kredit, serta melakukan window dressing terhadap laporan keuangan.
Ancaman Hukuman untuk Petinggi Petro Energy
Tiga petinggi Petro Energy kini menghadapi tuntutan berat.
Newin Nugroho dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut 8 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp250 juta.
Jimmy Masrin dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp400 juta serta uang pengganti USD 32,691,551.88 subsider lima tahun kurungan.
KPK memastikan penyidik masih mendalami pihak lain yang diduga terlibat, termasuk aliran dana yang belum terungkap.*
(v/um)
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Selasa, 6 Okto
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Selasa, 6 Oktober 2026. H
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Selasa, 6 Okt
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Provinsi Bali pada Sela
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand melalui adu penalti dalam final di S
OLAHRAGA
JAKARTA Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Refly Harun, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan
POLITIK
MEDAN Hampir 40 tahun tinggal di rumah papan, Rosila, warga Jalan Rela Gang Buntu, kawasan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebanyak 111 dari 213 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang menjadi sasaran program rehabilitasi di Kota Medan saat ini sedang dik
PEMERINTAHAN