BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Polda Sumbar Tetapkan AKP Dadang Iskandar Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana!

BITVonline.com - Sabtu, 23 November 2024 07:11 WIB
Polda Sumbar Tetapkan AKP Dadang Iskandar Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMBAR –Polda Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan bukti-bukti yang cukup.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hasil visum telah dilaksanakan, memperkuat bukti bahwa Dadang terlibat dalam tindakan pembunuhan berencana. “Tindak pidana pembunuhan berencana ini mengakibatkan korban, AKP Ryanto Ulil Anshar, meninggal dunia,” ungkap Andry dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).

Dadang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, dan juga pasal alternatif lainnya seperti Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Selain itu, Polda Sumbar juga mengungkapkan bahwa tindakan Dadang melanggar kode etik kepolisian, dengan ancaman pemecatan dari institusi Polri.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan penyelidikan dan olah TKP. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti,” tambah Andry.

Proses hukum terhadap Dadang tidak hanya berlangsung di ranah pidana, tetapi juga di bagian Propam Polri yang menangani pelanggaran etik. Hasil pemeriksaan Propam menyebutkan bahwa Dadang melanggar beberapa aturan disiplin Polri, termasuk Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan berbagai pasal lain terkait pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Proses pemeriksaan dan sidang etik terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan akan dilakukan dalam waktu dekat. Jika terbukti bersalah, ancaman sanksi yang diberikan adalah pemecatan dengan tidak hormat,” kata Andry.

Penyidik Polda Sumbar memastikan bahwa pemeriksaan akan terus dilakukan hingga seluruh proses hukum terhadap kasus ini selesai. Kapolda Sumbar juga memastikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara transparan dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru