DPR Bongkar Peran Jokowi dalam Revisi UU KPK, Ini Faktanya
SOLO Anggota Komisi III DPR ramai menanggapi pernyataan mantan Presiden Joko Widodo soal revisi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 tentan
POLITIK
SUMBAR –Polda Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan bukti-bukti yang cukup.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hasil visum telah dilaksanakan, memperkuat bukti bahwa Dadang terlibat dalam tindakan pembunuhan berencana. “Tindak pidana pembunuhan berencana ini mengakibatkan korban, AKP Ryanto Ulil Anshar, meninggal dunia,” ungkap Andry dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
Dadang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, dan juga pasal alternatif lainnya seperti Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Selain itu, Polda Sumbar juga mengungkapkan bahwa tindakan Dadang melanggar kode etik kepolisian, dengan ancaman pemecatan dari institusi Polri.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan penyelidikan dan olah TKP. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti,” tambah Andry.
Proses hukum terhadap Dadang tidak hanya berlangsung di ranah pidana, tetapi juga di bagian Propam Polri yang menangani pelanggaran etik. Hasil pemeriksaan Propam menyebutkan bahwa Dadang melanggar beberapa aturan disiplin Polri, termasuk Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan berbagai pasal lain terkait pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Proses pemeriksaan dan sidang etik terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan akan dilakukan dalam waktu dekat. Jika terbukti bersalah, ancaman sanksi yang diberikan adalah pemecatan dengan tidak hormat,” kata Andry.
Penyidik Polda Sumbar memastikan bahwa pemeriksaan akan terus dilakukan hingga seluruh proses hukum terhadap kasus ini selesai. Kapolda Sumbar juga memastikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara transparan dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(N/014)
SOLO Anggota Komisi III DPR ramai menanggapi pernyataan mantan Presiden Joko Widodo soal revisi UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 tentan
POLITIK
MEDAN Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menegaskan bahwa penetapan dan penahanan tiga tersangka kasus korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tahun ini, sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1447 H/2026 M digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Kementerian Agama (Kemenag)
NASIONAL
MEDAN Euforia ASEAN Para Games 2025 Thailand belum sepenuhnya mereda, namun atlet andalan NPC Sumatera Utara (Sumut) sudah kembali tanca
OLAHRAGA
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri Peringatan Isra Mi&039raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan
AGAMA
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek kepada satu orang warga bina
NASIONAL
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo menggelar diskusi strategis bersama Cendekiawan Karo Indonesia dan Tim Percepatan Pembangunan Daerah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menurunkan tim pengamatan hilal
NASIONAL
JAKARTA Bulan Ramadan selalu identik dengan salat malam yang khusyuk. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa salat yang dikenal sebagai Tar
AGAMA
JAKARTA Menjelang perayaan Lebaran 2026, pemerintah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang untuk menjaga keselamatan dan kela
NASIONAL