BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Oknum Polisi di Sikka Ditangkap Usai Aniaya Perempuan dengan Popor Senjata Saat Mabuk

Adelia Syafitri - Senin, 01 Desember 2025 21:11 WIB
Oknum Polisi di Sikka Ditangkap Usai Aniaya Perempuan dengan Popor Senjata Saat Mabuk
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra. (foto: Humas Polda NTT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIKKA- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka menangkap Bripka Akmal Fajri Suksin, oknum anggota Polairud Polres Sikka, setelah diduga menganiaya seorang perempuan dalam kondisi mabuk, menggunakan popor senjata laras panjang SS1.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Minggu (30/11) malam, sebagai bukti komitmen Polri menjaga profesionalisme dan integritas institusi.

Peristiwa bermula pada Minggu sore di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Baca Juga:

Korban, Hartina (29), melapor ke Unit Propam Polres Sikka setelah mengalami penganiayaan oleh Bripka Akmal.

Selain menyerang korban, pelaku juga melukai saudara laki-laki korban dan merusak pintu rumah.

"Begitu laporan diterima pukul 17.00 Wita, Propam langsung menuju lokasi, mengamankan oknum anggota, dan menyita senjata api dinas," ujar Kombes Henry.

Hasil pemeriksaan mengungkap pelaku berada dalam pengaruh alkohol saat melakukan penganiayaan.

Korban mengalami luka memar di jari tengah akibat pukulan popor senjata.

Propam memastikan proses hukum berjalan melalui mekanisme Disiplin/Kode Etik Profesi Polri, termasuk kemungkinan tindak pidana.

Kombes Henry menegaskan, tindakan pelaku tidak mencerminkan institusi, dan Polri tidak akan menutupi kesalahan anggotanya.

"Setiap anggota yang melanggar, apalagi dalam kondisi mabuk dan melakukan kekerasan, akan diproses tegas tanpa kompromi. Polri hadir untuk melindungi, bukan menyakiti masyarakat," tambahnya.

Langkah cepat Propam Polres Sikka mendapat apresiasi sebagai bukti pengawasan internal berjalan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Nonaktifkan Dua Pejabat Propam Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kasus Polisi Tipu Polisi Rp 850 Juta: Ipda RS Hadapi Sidang Etik, Sanksi Menanti
Polri Akan Terbuka Terkait Pemeriksaan Dugaan Intimidasi Personel kepada Band Sukatani
Empat Anggota Ditreskrimsiber Polda Jateng Diperiksa Propam Terkait Dugaan Intimidasi terhadap Band Sukatani
Divisi Propam Polri Buka Layanan Pengaduan 24 Jam Lewat WhatsApp untuk Laporkan Personel Bermasalah
Kasus Penipuan Dana Umroh di Sumut, Pemilik Travel Pertanyakan Pemberhentian Penyidikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru