JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), pekan ini terkait kasus pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Pemanggilan itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (1/12/2025).
"Untuk Pak RK ditunggu. Di awal, di minggu ini, informasinya begitu, ditunggu makanya," kata Asep.
Ia menambahkan, surat pemanggilan telah dikirim sejak pekan lalu dan diperkirakan sudah diterima oleh RK.
Nama Ridwan Kamil masuk dalam penyidikan kasus BJB yang telah menetapkan lima tersangka, antara lain eks Dirut BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono; serta tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Perbuatan kelimanya diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar.
KPK menelusuri aliran dana terkait RK, termasuk transaksi keluarganya.
Salah satu temuan awal adalah pembelian mobil Mercedes-Benz milik BJ Habibie melalui putranya, Ilham Habibie, dengan metode cicilan.
Uang hasil cicilan RK kemudian dikembalikan ke KPK, yang pada akhirnya mengembalikan mobil tersebut.
"Follow the money, perkara BJB ya, tentu tidak hanya kepada keluarganya. Kalau di keluarganya sudah kita lakukan, tentunya juga kita minta data terkait harta kekayaannya dan lain-lain, termasuk cash flow dan transaksi keuangan," jelas Asep.
Saat ini, para tersangka belum ditahan, namun KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus BJB menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta dalam pengelolaan dana nonbujeter yang merugikan negara.
Pemanggilan RK menjadi babak baru dalam penyidikan yang fokus pada penelusuran aliran dana dan bukti transaksi.*