BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

Eks Bos Indofarma Tak Bisa Banding Lagi, Hukuman 13 Tahun Menguat

Adam - Senin, 08 Desember 2025 08:24 WIB
Eks Bos Indofarma Tak Bisa Banding Lagi, Hukuman 13 Tahun Menguat
ilustrasi hukum (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAMahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dalam kasus korupsi alat kesehatan.

Dengan putusan ini, Arief tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, MA menegaskan, "Menolak permohonan kasasi Terdakwa."

Baca Juga:

Putusan kasasi dengan nomor 11925K/Pid.Sus/2025 diketok pada Rabu, 3 Desember 2025.

Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Ansori.Senin (8/12/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat vonis Arief dari 10 tahun menjadi 13 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Arief juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar.

Jika tidak dapat dibayarkan, hartanya akan dirampas negara, atau jika harta tidak mencukupi, terpidana akan menjalani tambahan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik korupsi pengadaan alat kesehatan di PT Indofarma, perusahaan milik negara.

Putusan MA ini menegaskan komitmen lembaga peradilan untuk menindak tegas korupsi yang merugikan keuangan negara.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Dirut Indofarma Arief Pramuhanto Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Alkes Rp 377 Miliar
Mantan Dirut PT Indofarma Didakwa Terlibat Korupsi Pengadaan Alkes, Negara Rugi Rp 377 Miliar!
Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Indofarma
Bayu Pratama Erdiansyah Ditahan sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT Indofarma
Sudah Rugikan Negara 371 Triliun! Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PT Indofarma Tbk
Kejaksaan Tinggi Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di PT Indofarma Tbk
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru