BREAKING NEWS
Sabtu, 13 Desember 2025

Kejaksaan Nias Selatan Belum Temukan Bukti Kuat Pungli Dana Dacil, Masih Lidik dan Belum Ada Tersangka

Rindu Halawa - Senin, 08 Desember 2025 17:07 WIB
Kejaksaan Nias Selatan Belum Temukan Bukti Kuat Pungli Dana Dacil, Masih Lidik dan Belum Ada Tersangka
Saat sejumlah wartawan melakukan wawancara Eksklusve di ruang karja Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Nias Selatan, tampak wartawan Bitvonline.com Rindu Halawa (kedua dari kanan), Senin 8/12. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS SELATAN – Penanganan dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) Dana Dacil Tahun 2025 di Kabupaten Nias Selatan masih berstatus penyelidikan atau "lidik".

Meski 32 pihak terkait telah diperiksa oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nias Selatan, alat bukti perbuatan melawan hukum dinyatakan belum terpenuhi.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nias Selatan, Lintong Samuel, S.H., saat wawancara eksklusif di ruang kerjanya, Senin (8/12/2025), didampingi Jaksa Forguson Gea, S.H.

Baca Juga:

"Sampai saat ini, kami masih belum menemukan alat bukti yang cukup. Beberapa pihak yang kami panggil, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Nurhayati Telaumbanua, Kabid SMP Haogo Gamuata Ndruru, Kabid SD Kornelius Duha, dan Sekretaris Dinas Pendidikan Elisama Lase, telah diperiksa. Termasuk guru-guru terkait seperti Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si, dan Fagoloʻsi Laia," ujar Lintong.

Lintong menambahkan, pihaknya menghadapi kendala karena beberapa saksi tidak hadir saat dipanggil.

Selain itu, sebagian alat bukti yang diserahkan, menurut keterangan pihak terkait, diklaim sebagai pembayaran utang atau pemalsuan tanda tangan.

Contohnya, Kepala SD Negeri Tobhil, Budilia Halawa, membantah menerima pungutan Dana Dacil, dan mengakui uang yang diterima berasal dari transfer untuk membayar utang.

Sementara Guru SD Foikhugaga, Sibearo Giawa, membantah ikut menandatangani surat laporan ke kejaksaan.

"Soal keabsahan tanda tangan yang diklaim dipalsukan, akan kami uji di laboratorium forensik," tambah Lintong.

Sementara itu, Liusman Ndruru, pelapor, menegaskan pihaknya telah menyerahkan bukti transferan, video, dan percakapan WhatsApp yang menguatkan dugaan pungli.

Ia mempertanyakan mengapa kejaksaan menyatakan alat bukti belum lengkap.

"Kami sudah kooperatif, terkadang tidak hadir karena kendala transportasi dan cuaca," ujar Ndruru.

Ia berharap Kejari Nias Selatan di bawah kepemimpinan Edmon Novvary Purba, S.H., M.H., bersikap tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini.

Tokoh pemerhati pendidikan Nias Selatan, Ts. Laia, menilai lambatnya proses ini membingungkan masyarakat.

"Sudah 32 orang diperiksa, masa belum ada bukti awal yang jelas? Kalau memang tidak ada bukti, sebaiknya kasus ini dihentikan agar tidak menjadi bola panas di tengah masyarakat," ujar Laia.

Hingga saat ini, Kejari Nias Selatan masih memproses penyelidikan dan belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungli Dana Dacil tersebut.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bos Bea Cukai Respon Tegas Kritik Purbaya: Fokus Perbaiki Citra dan Hilangkan Pungli
Di Hadapan 1.461 Wisudawan, Jamintel Reda Manthovani Tekankan Integritas dan Jiwa Pancasila
Kejaksaan Tinggi Bali Gelar Bhakti Sosial di Panti Asuhan Benih Harapan
Jaksa Agung Lantik 9 Pejabat Strategis, Burhanuddin Soroti Integritas dan Kesiapan Menghadapi KUHP Baru
Wamenhaj Dahnil Anzar Tersudut Isu Pengurangan Syarikah, Menteri Irfan Buka Pintu Penyidikan
Edison Togatorop Ungkap Ancaman Topan Ginting: “Akan Saya Periksa Kau Nanti!”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru