BREAKING NEWS
Jumat, 20 Maret 2026

Lima Pelaku Penimbunan BBM Ditangkap, Polrestabes Medan Ungkap Modus Modifikasi Tangki dan Barcode Siluman

Abyadi Siregar - Senin, 08 Desember 2025 20:38 WIB
Lima Pelaku Penimbunan BBM Ditangkap, Polrestabes Medan Ungkap Modus Modifikasi Tangki dan Barcode Siluman
4 tersangka penyalahgunaan BBM dihadirkan di Polrestabes Medan. (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Penangkapan dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan kelangkaan BBM dan naiknya harga jual eceran pascabanjir yang melanda Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan untuk melakukan cipta kondisi khusus terhadap SPBU.

Baca Juga:

Polisi menemukan sejumlah penjual eceran membanderol harga BBM antara Rp12 ribu hingga Rp15 ribu per liter.

"Ini perintah pimpinan, Cipkon khusus pascabencana. Para penjual bensin eceran ini menjual dengan harga tidak wajar," ujar Bayu, Senin, 8 Desember 2025.

Modifikasi Tangki dan Barcode Orang Lain

Empat dari lima pelaku yang ditangkap berinisial M (47), AH (18), MHN (56), dan SY (43).

Seorang lainnya merupakan pembeli BBM eceran yang kini masih didalami konstruksi hukumnya.

Modus yang digunakan para pelaku terbagi dua. M menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi, sementara SY memakai becak motor (betor) dengan tangki tambahan.

Keduanya membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar di SPBU.

"Penjual eceran ini tidak punya barcode. Operator SPBU menggunakan barcode orang lain yang sudah difoto dan disimpan di EDC. Mereka memanfaatkan celah ini," ujar Bayu.

Dalam sekali transaksi, M dan SY bisa membawa pulang 150 hingga 200 liter BBM, padahal kapasitas tangki kendaraan mereka seharusnya hanya 60 liter.

Para operator SPBU mendapat keuntungan Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per jeriken.

Bisnis Ilegal yang Sudah Berjalan Bertahun-tahun

M mengakui telah menjalankan praktik tersebut selama lebih dari satu tahun. Ia membeli BBM di satu SPBU di Sei Kera Hilir menggunakan barcode siluman.

"Setelah tangki penuh, saya pindahkan ke jeriken. Sehari bisa dua sampai tiga jeriken laku," kata M.

Operator SPBU berinisial AH mengaku menjalankan praktik serupa selama empat bulan.

Ia menyimpan sedikitnya 10 barcode milik konsumen lain untuk digunakan mengisi BBM subsidi ke para penimbun.

"Setiap hari bisa jual 120 liter. Barcode saya foto dari milik orang lain. Pemilik SPBU tidak tahu," ujarnya.

Kelima pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Bayu menegaskan, pengungkapan ini baru langkah awal. Penyidik akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

"Walaupun situasi tidak dalam kondisi bencana sekali pun, penindakan akan tetap berlanjut," katanya.*


(mi/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Posko Tanggap Darurat Polres Aceh Tamiang Tetap Layani Warga di Tengah Pemulihan Pascabanjir
Waspada! Daerah Pesisir Ini Berpotensi Terdampak Banjir Rob Saat Natal dan Tahun Baru
BKSDA Aceh Turunkan Empat Gajah Bersihkan Kayu Pasca Banjir Pidie Jaya
Kapolres Aceh Tamiang Klarifikasi Isu Mayat dalam Mobil Terdampak Banjir: Tidak Ada, Hanya Bau Lumpur
Sanksi Berat Menanti! Gerindra Segera Gelar Sidang Etik Bupati Aceh Selatan
Banjir dan Longsor Lumpuhkan Humbahas: Dua Kecamatan Masih Terisolir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru