"Ajakan seperti itu tidak sesuai dengan prinsip kebebasan menyampaikan pendapat yang harus dilakukan secara damai dan tidak membahayakan masyarakat," ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap penangkapan tiga pria berinisial BDM, TSF, dan YM yang diduga merencanakan kerusuhan pada 10 Desember 2025, bertepatan dengan peringatan Hari HAM Sedunia.
Mereka diduga menyiapkan bom molotov dan menghasut massa melalui media sosial.
Rincian modus yang diungkap: - BDM ditangkap di Kemayoran setelah merakit enam bom molotov untuk diserahkan ke TSF. - TSF, admin akun Instagram @verdatius, diduga menyebarkan konten provokatif guna menggalang massa. - YM ditangkap di Bandung dengan barang bukti bom molotov siap pakai dan foto bahan peledak yang diunggah ke media sosial. - Penangkapan dilakukan setelah patroli siber mendeteksi ajakan provokatif dan ancaman kekerasan.
Barang bukti yang diamankan meliputi bom molotov, dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan, serta data digital dari ponsel dan akun media sosial.
Habiburokhman menegaskan bahwa proses hukum harus transparan dan akuntabel.
"Yang pertama, jangan sampai salah tangkap. Yang kedua, hak-haknya sebagai warga negara harus dipenuhi," ujarnya.*