SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan gugatan citizen lawsuit terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Putusan sela ini dibacakan Selasa (9/12/2025) dalam Perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, yang diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Majelis hakim menolak eksepsi dari Tergugat I–IV, yang terdiri dari Presiden Jokowi, Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof. Wening, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terkait kewenangan absolut pengadilan.
PN Solo dinyatakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Hakim juga memerintahkan agar proses pemeriksaan perkara dilanjutkan, dengan penundaan penentuan biaya perkara hingga putusan akhir dibacakan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 23 Desember 2025, dengan agenda pembuktian surat dari pihak penggugat.
Humas PN Solo, Subagyo, menyampaikan, "Para penggugat diminta mengunggah bukti surat bermeterai sebelum tanggal persidangan. Bukti lengkap harus dibawa pada sidang 23 Desember 2025 pukul 10.00 WIB."
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyebut putusan sela ini sebagai kemenangan publik.
"Penolakan eksepsi menunjukkan perkara ini layak diuji secara terbuka. Ini kemajuan signifikan dalam membuka ruang transparansi bagi rakyat Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela tersebut dan akan mengikuti proses selanjutnya.
Perkara ini sebelumnya memicu perhatian publik karena penggugat ingin melihat ijazah asli Presiden Jokowi, yang sempat ditolak untuk diperlihatkan.
Sidang digelar secara e-litigasi sehingga seluruh pihak hadir secara virtual.*