LANGKAT — Kejaksaan Negeri Langkat menetapkan Bambang Pranoto Saputra, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (BP), sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan di Rutan Kelas IA Medan, Selasa (9/12/2025), di tengah status Bambang yang sudah menjadi tersangka kasus serupa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait pengadaan smartboard di Tebingtinggi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang menemukan adanya dugaan mark-up harga dan perubahan spesifikasi barang.
"BP selaku Dirut PT BP diduga melakukan penentuan harga yang tidak sesuai harga jual prinsipal Viewsonic di Indonesia. Terdapat perbedaan signifikan antara harga tersebut dengan e-katalog, sehingga diduga terjadi mark-up," jelas Nardo.
Selain dugaan mark-up, penyidik mendapati bahwa beberapa item spesifikasi barang diubah sehingga berbeda dari pesanan awal.
Dari kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp20 miliar atau hampir setengah dari nilai kontrak.
Dua alat bukti sah telah diperoleh penyidik, termasuk dokumen pengadaan, keterangan saksi, hasil audit independen, serta pemeriksaan fisik barang.
Penetapan tersangka ini menambah daftar pejabat yang terjerat kasus smartboard di Langkat.
Sebelumnya, mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi dan Supriadi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Sekolah Dasar, sudah ditetapkan tersangka.
"Saat ini, tersangka BP tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani penahanan di perkara lain di Rutan Tanjunggusta Medan," tambah Nardo.
Kasus ini menjadi sorotan karena modus korupsi yang diduga melibatkan rekanan, oknum pejabat pendidikan, dan potensi kerugian negara yang besar.
Kejari Langkat menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan dan menuntaskan seluruh pihak yang terlibat.*