Agusrin memberikan pembayaran awal Rp2,5 miliar dan Rp4,7 miliar, disusul dua lembar cek senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar yang ternyata kosong saat dicairkan oleh PT TAC. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamudin, kakak kandung Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan ini terkait kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp20,5 miliar dengan korban perusahaan air minum dalam kemasan, PT Tirto Alam Cindo (PT TAC).
Selain Agusrin, Polda Metro Jaya juga menetapkan mantan anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik, sebagai DPO dalam perkara yang sama.
Kasus bermula dari kerja sama antara PT TAC dan perusahaan milik Agusrin, PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API).
Kedua pihak menandatangani perjanjian penggunaan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada 27 Maret 2017.
Kerja sama ini kemudian ditingkatkan dengan pembentukan perusahaan baru, PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI), dengan komposisi saham PT TAC 52,5 persen dan PT API 47,5 persen.
Pada 7 Mei 2019, tercapai kesepakatan harga transaksi sebesar Rp33,3 miliar.
Agusrin memberikan pembayaran awal Rp2,5 miliar dan Rp4,7 miliar, disusul dua lembar cek senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar yang ternyata kosong saat dicairkan oleh PT TAC.
Merasa dirugikan, PT TAC melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan penetapan DPO dilakukan karena berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21), namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho, menyebut Polda Metro Jaya mengeluarkan DPO pada 14 Oktober 2025 karena tidak diketahui keberadaan kedua tersangka.
"Seharusnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, namun karena keberadaan para tersangka tidak diketahui, Polda Metro akhirnya menetapkan keduanya sebagai DPO," kata Imam.