BREAKING NEWS
Senin, 16 Februari 2026

Kasus Penipuan Rp20,5 Miliar, Agusrin Mantan Gubernur Bengkulu Kini Jadi DPO

S. Erfan Nurali - Rabu, 10 Desember 2025 10:30 WIB
Kasus Penipuan Rp20,5 Miliar, Agusrin Mantan Gubernur Bengkulu Kini Jadi DPO
Agusrin memberikan pembayaran awal Rp2,5 miliar dan Rp4,7 miliar, disusul dua lembar cek senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar yang ternyata kosong saat dicairkan oleh PT TAC. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378, 372 KUHP, serta Pasal 2, 3, dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 167 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan mantan kepala daerah dan anggota DPR RI dalam dugaan penipuan miliaran rupiah.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Komplotan Penipu COD Emas di Jakarta Utara, Gunakan Sajam dan Senpi dalam Aksi Kejahatannya
Hasidah S Lipung SS,S.H,M.H Bersama Ahli Waris Buat Laporan Penyekapan, Perampasan Kemerdekaan dan Pemalsuan Dokumen di Polres Jakarta Utara
Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Dugaan Ujaran Kebencian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru