112 Personel Polda Aceh Ikuti Donor Darah, Kumpulkan 101 Kantong untuk Kebutuhan Kemanusiaan
BANDA ACEH Sebanyak 112 personel Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengikuti kegiatan donor darah yang digelar bersama Palang Merah Indones
NASIONAL
JAKARTA — Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamudin, kakak kandung Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan ini terkait kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp20,5 miliar dengan korban perusahaan air minum dalam kemasan, PT Tirto Alam Cindo (PT TAC).
Selain Agusrin, Polda Metro Jaya juga menetapkan mantan anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik, sebagai DPO dalam perkara yang sama.Baca Juga:
Kasus bermula dari kerja sama antara PT TAC dan perusahaan milik Agusrin, PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API).
Kedua pihak menandatangani perjanjian penggunaan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada 27 Maret 2017.
Kerja sama ini kemudian ditingkatkan dengan pembentukan perusahaan baru, PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI), dengan komposisi saham PT TAC 52,5 persen dan PT API 47,5 persen.
Pada 7 Mei 2019, tercapai kesepakatan harga transaksi sebesar Rp33,3 miliar.
Agusrin memberikan pembayaran awal Rp2,5 miliar dan Rp4,7 miliar, disusul dua lembar cek senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar yang ternyata kosong saat dicairkan oleh PT TAC.
Merasa dirugikan, PT TAC melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan penetapan DPO dilakukan karena berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21), namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho, menyebut Polda Metro Jaya mengeluarkan DPO pada 14 Oktober 2025 karena tidak diketahui keberadaan kedua tersangka.
"Seharusnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, namun karena keberadaan para tersangka tidak diketahui, Polda Metro akhirnya menetapkan keduanya sebagai DPO," kata Imam.
Para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378, 372 KUHP, serta Pasal 2, 3, dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 167 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan mantan kepala daerah dan anggota DPR RI dalam dugaan penipuan miliaran rupiah.*
(dh)
BANDA ACEH Sebanyak 112 personel Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengikuti kegiatan donor darah yang digelar bersama Palang Merah Indones
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dikenal sebagai &039sultan&039
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,4 mengguncang wilayah pesisir timur Honshu, Jepang, pada Senin (20/4/2026) siang. Badan Meteo
NASIONAL
BANDA ACEH Delapan pemerintah daerah di Sumatera Utara (Sumut) sepakat menghibahkan sebagian dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk membant
PEMERINTAHAN
MEDAN Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas setelah tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Rajawali, Tegal
PERISTIWA
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menepung tawari jemaah calon haji Kabupaten Batu Bara Tahun 1447 Hijriah/2
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Bandar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan eks
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Senin (20/4/2026). Mata uang Garuda terc
EKONOMI
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026. Satgas ini dibentuk u
NASIONAL