BREAKING NEWS
Senin, 16 Februari 2026

Kasus Penipuan Rp20,5 Miliar, Agusrin Mantan Gubernur Bengkulu Kini Jadi DPO

S. Erfan Nurali - Rabu, 10 Desember 2025 10:30 WIB
Kasus Penipuan Rp20,5 Miliar, Agusrin Mantan Gubernur Bengkulu Kini Jadi DPO
Agusrin memberikan pembayaran awal Rp2,5 miliar dan Rp4,7 miliar, disusul dua lembar cek senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar yang ternyata kosong saat dicairkan oleh PT TAC. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAMantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamudin, kakak kandung Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan ini terkait kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp20,5 miliar dengan korban perusahaan air minum dalam kemasan, PT Tirto Alam Cindo (PT TAC).

Selain Agusrin, Polda Metro Jaya juga menetapkan mantan anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik, sebagai DPO dalam perkara yang sama.

Baca Juga:

Kasus bermula dari kerja sama antara PT TAC dan perusahaan milik Agusrin, PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API).

Kedua pihak menandatangani perjanjian penggunaan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada 27 Maret 2017.

Kerja sama ini kemudian ditingkatkan dengan pembentukan perusahaan baru, PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI), dengan komposisi saham PT TAC 52,5 persen dan PT API 47,5 persen.

Pada 7 Mei 2019, tercapai kesepakatan harga transaksi sebesar Rp33,3 miliar.

Agusrin memberikan pembayaran awal Rp2,5 miliar dan Rp4,7 miliar, disusul dua lembar cek senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar yang ternyata kosong saat dicairkan oleh PT TAC.

Merasa dirugikan, PT TAC melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan penetapan DPO dilakukan karena berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21), namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho, menyebut Polda Metro Jaya mengeluarkan DPO pada 14 Oktober 2025 karena tidak diketahui keberadaan kedua tersangka.

"Seharusnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, namun karena keberadaan para tersangka tidak diketahui, Polda Metro akhirnya menetapkan keduanya sebagai DPO," kata Imam.

Para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378, 372 KUHP, serta Pasal 2, 3, dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 167 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan mantan kepala daerah dan anggota DPR RI dalam dugaan penipuan miliaran rupiah.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polisi Ungkap Komplotan Penipu COD Emas di Jakarta Utara, Gunakan Sajam dan Senpi dalam Aksi Kejahatannya
Hasidah S Lipung SS,S.H,M.H Bersama Ahli Waris Buat Laporan Penyekapan, Perampasan Kemerdekaan dan Pemalsuan Dokumen di Polres Jakarta Utara
Aiman Witjaksono Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Dugaan Ujaran Kebencian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru